081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakanwil Sosialisasikan Penerapan Prokes dan Penanganan Pencegahan Covid-19

Semarang (Humas) – Kepala Kanwil Kemenag Prov Jateng, Musta'in Ahmad didampingi Kabag TU, Fajar Adhy Nugroho memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut arahan Menteri Agama yaitu sosialisasi penerapan protokol kesehatan (3 M) di Kementerian Agama Republik Indonesia pada Senin,  1 Februari 2021 bertempat di Aula Lantai 3 Gedung A Kanwil Kemenag Prov.  Jateng.

Dihadapan para Pejabat Eselon 3 dan 4, Kakanwil menyampaikan 9 point Instruksi Menteri Agama yaitu:

Kesatu. Kakanwil, Kakankemenag, seluruh ASN dan pegawai Kemenag harus menjadi teladan dengan setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan (3 M) dalam setiap kegiatan di kantor atau di luar kantor.

Kedua. Seluruh jajaran Kemenag wajib turun ke masyarakat (tokoh agama, tempat ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, Madrasah dan Perguruan Tinggi keagamaan) untuk mensosialisasikan penerapan secara disiplin protokol kesehatan (3M) guna menurunkan laju penularan covid-19.

Ketiga. Secara khusus menginstruksikan kepada seluruh penyuluh agama untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan (3M) dengan melibatkan Lembaga Keagamaan binaan di RT/RW/Desa/Kelurahan seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dst.

Keempat. Dalam pelaksanaan sosialisasi 3M para Kakanwil, Kakankemenag dan Kepala KUA dapat mengajak organisasi keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi 3M ini.

Kelima. Seluruh Kakanwil dan Kakankemenag mengajak para tokoh agama untuk membuat video pendek dan spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (3M).

Keenam. Seluruh Jajaran Kemenag dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

Ketujuh. Secara khusus kepala KUA dan Penghulu wajib memastikan diterapkannya protokol kesehatan (3M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi akad nikah dan dilarang memberikan pelayanan nikah jika pihak keluarga pasangan nikah tidak menerapkan protokol kesehatan atau (3M).

Kedelapan. Seluruh kantor dan gedung aset Kemenag termasuk tempat ibadah di dalam area kantor Kemenag, lembaga pendidikan keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan Negeri wajib menerapkan protokol kesehatan atau (3M) dan aturan kapasitas penggunaan tempat kegiatan selama pandemi.

Kesembilan. Seluruh Kakanwil dan Kakankemenag wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (3M) kepada gugus tugas penanganan covid-19 Kementerian Agama RI melalui domain: www.lapor3m. kemenag.go.id

Kakanwil memastikan para ASN dilingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng telah disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan memaksimalkan sarpras yang telah tersedia.

“Wabah Covid-19, belum mereda dan guna mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan dan menghentikan penyebaran Covid-19 mari kita sama-sama mendorong gerakan yang intensif dan efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berdisiplin mematuhi protokol kesehatan, pencegahan penyebaran covid-19 dengan gerakan 5 M di lingkungan Kementerian Agama,” kata Kakanwil. 

“Memohon peran para tokoh agama sebagai panutan umat untuk semakin intensif dalam memberikan keteladanan dan edukasi umat guna mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid- dengan,” pungkasnya. qq

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content