Wonogiri – Legalitas suatu lembaga pendidikan (ijin operasional) memang perlu di perhatikan karena merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan.
Tim Verifikasi ijin Pendirian Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah mengadakan Supervisi dan Verifikasi Madrasah dilingkungan Kankemenag Wonogiri yaitu MA Al Amanah Jatisrono dan MI Darul Muttaqin Purwantoro sebagai salah satu mekanisme yang harus dilakukan dalam penerbitan Ijin Operasional, Selasa (05/06).
Kedatangan Tim Verifikasi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Zaimatul Chasanah beserta rombongan di terima Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Wonogiri, Sarwono dan langsung mengadakan pengecekan atau verifikasi ke lokasi madrasah.
Menurut Zaimatul Chasanah menyampaikan bahwa hasil verifikasi Madrasah sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan ijin operasional pendirian Madrasah, dia berharap dengan diterbitkanya Ijin Operasional Madrasah akan mempunyai legalitas dan profesionalitas lembaga pendidikan tersebut bisa meningkatkan sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat pula.
“Untuk itu pada hari ini Tim Kanwil akan melakukan verifikasi ke lapangan mengenai persyaratan teknis dan administratif yang harus di penuhi sesuai dengan pesyaratan yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil kelayakan ini nantinya sebagai rekomendasi untuk penerbitan izin operasional madrasah dimaksud,” jelas Zaimatul Chasanah.
Sementara Plt. Kasi Pendidikan Madrasah, Sarwono yang ikut mendampingi pelaksanaan verifikasi mengatakan untuk mendapatkan surat izin operasional pendirian tersebut, madrasah harus memenuhi banyak persyaratan, diantaranya mengajukan usulan yang berisi berkas seperti surat kepemilikan tanah, jumlah siswa dan kompetensi pengajar, struktur kepengurusan dan syarat lainnya ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melalui Kankemenag Wonogiri. (Mursyid_Heri/Wul)