Batang – Jika Anak Adam (Manusia) meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu manfaat dan anak sholih yang mendoakan kedua orang tuanya. Begitulah kurang lebih bunyi hadis Nabi yang familiar dan sering kita dengar melalui mimbar khotbah dan suara lantang muballigh di atas podium. Nyatanya, dalam real kehidupan bermasyarakat banyak kita jumpai dan tidak sedikit yang beranggapan bahwa setelah kehidupan di dunia ada hidup yang lebih kekal lagi yaitu akhirat.
Atas dorongan dan pergolakan batin serta seringnya mendengar keterangan yang disampaikan para muballigh tersebut maka pada Kamis (30/06) Dul Rokhman melakukan ikrar wakaf di depan Kepala KUA Kec. Gringsing atas tanah miliknya untuk kepentingan Pondok Pesantren Modern Selamat Kendal. Tanah dengan luas 6.250 M2, yang terletak di Desa Kutosari Kec. Gringsing nantinya akan dikelola oleh Nadzir Badan Hukum dari pihak Pondok Modern Selamat Kendal.
H. Muh. Junaidhi selaku Kepala KUA Kec. Gringsing merasa terharu dan bangga kepada wakif yang dengan sukarela melepas tanahnya untuk kepentingan Pondok Pesantren Modern Selamat Kendal dan juga syiar umat islam nantinya.
“ Semoga apa yang telah diwakafkan dapat diterima dan dikelola dengan maksimal oleh Nadzir dari pihak Pondok Modern Selamat Kendal dan menjadikan amal yang terus mengalir pahalanya bagi wakif,” ungkap H. Muh. Junaidhi mengakhiri pembicaraannya.
Sementara itu Susahlit Danang Prakoso Selaku Penyuluh Agama Islam Kec. Gringsing dalam komentarnya mengungkapkan bahwa perilaku wakif yang dengan sukarela dan senang hati melepas sebagian tanahnya untuk kepentingan Pondok Pesantren Modern Selamat Kendal patut mendapatkan apresiasi dan acungan jempol.
“ Kita sangat senang dan mengapresiasi dengan niat baik seseorang yang dengan ikhlas melepaskan sebagian tanahnya untuk kepentingan Pondok pesantren, diera Industrialisasi dan hidup di zaman 4.0 sekarang ini sangat langka orang berfikir untuk kehidupan akhirat, yang ada hanyalah kebutuhan dirinya untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya,” tuturnya.
Dia juga menekankan kepada Nadzir agar sebelum melangkah lebih jauh ke BPN sebaiknya yang bersangkutan melengkapi administrasi dan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran wakaf.
“ Setelah akta ikrar wakaf (AIW) diterima oleh nadzir untuk segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan guna mengurus akta wakafnya di BPN,” tegasnya.
Dul Rokhman yang bertindak sebagai wakif saat dihubungi secara terpisah mengaku sangat senang dan bahagia dapat menginvestasikan sebidang tanah yang dimilikinya untuk kepentingan akhirat terlebih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan syiar islam kedepannya.
Acara pun berakhir dengan pembacaan doa oleh Kepala KUA Kec. Gringsing dan penerimaan asli sertifikat dari Wakif kepada perwakilan Nadzir Badan Hukum Pondok Modern Selamat Kendal. (Irfan/SDP/Danang/Zy_humas/rf)