Klaten – Pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Klaten mengadakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat. Hal tersebut alam rangka memupuk dan menanamkan kerukunan umat beragama bagi pengurus Rukun Warga (RW) dan Kepala Desa serta Toga (Tokoh Agama) di Kawedanan Gondang Winangun
Sosialisasi yang diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat dan muspika, pengurus RW dan dihadiri Kemenag Klaten, Kodim dan Polsek se kawedanan Gondang Winangun yang bertempat di Pendopo Balai desa Kemudo Prambanan Klaten,(12/10).
Ketua FKUB Kabupaten Klaten Syamsuddin Asyrofi mengatakan, FKUB diberi mandat melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat dan menyalurkan  aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Bupati.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah yang dilaksanakan sekarang ini merupakan tugas dari FKUB.
Tugas ini berfungsi untuk kepentingan pemerintah negara dan kepentingan masyarakat di bidang kerukunan umat beragama, katanya.
Selain itu juga FKUB melaksanakan tugas pokok sebagai forum dialog dan komunikasi antar umat beragama sekaligus memelihara kerukunan intern dan antar umat beragama serta memfasilitasi pendirian rumah ibadah sesuai kebutuhan nyata dari umat dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan.
Hal senada disampaikan Heru Kristomo Penyelenggara Katolik Kemenag Klaten, kegiatan ini untuk meningkatkan rasa kerja sama, persaudaraan dan persatuan antar tokoh lintas agama dalam menunjang pembangunan nasional, meningkatkan peran pengurus FKUB, tim FKUB dan pegawai Kementerian Agama dalam pembinaan kerukunan umat beragama, dan meningkatkan partisipasi pengurus atau tokoh agama dalam penyelesaian konflik-konflik terkait kerukunan
FKUB juga diharapkan dapat membangun jaringan hubungan kerja yang harmonis dengan berbagai pihak terkait para pemuka agama, pemuka masyarakat, tokoh adat dan organisasi keagamaan serta Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten, tandas Heru.(nf_aj/Wul)