081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Grobogan Gelar Audiensi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

 

Grobogan – Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Grobogan melalui Penyelenggara Syariah menggelar agenda Audiensi dengan nadzir wakaf, BWI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan terkait Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Acara yang dilaksanakan hari Senin (15/10) yang bertempatkan di Aula Kemenag Kab.Grobogan dihadiri oleh nadzir wakaf, BWI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan, MUI, Baznas, Pemda Bagian Kesra, dan Pemda Bagian Hukum.

Penyelenggara Syariah Hadi Purwanto Kemenag Kab. Grobogan dikesempatannya bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas akan status dari tanah wakaf. Hal ini diungkapkannya karena realitanya masih banyak kasus perwakafan yang terjadi saat ini, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf, terutama jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf, katanya.

Lebih lanjut, Hadi menyampaiakan terkait akan pengamanan aset wakaf sangat penting untuk dilaksanakan mengingat permasalahan yang memicu terjadinya sengketa tanah wakaf semakin tinggi kasusnya di masyarakat. Dengan sertifikasi wakaf tentu akan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir. Maka dari itu tentunya masalah percepatan prosedur pensertifikatan tanah wakaf saat ini sifatnya Urgen, pesannya ditengah-tengah Audiens yang hadir.

“Selamatkan aset umat Islam khususnya tanah masjid, musholla maupun tanah sosial lainnya. Jangan sampai ada masalah dan bahkan timbul masalah dikemudian hari, semisal ahli waris bisa mempersoalkan, bahkan bisa menarik kembali tanah tersebut. Sementara si wakif sudah meninggal,” tegas Hadi.

Dan untuk mendukung dan mensupport percepatan program yang notabene untuk melindungi dan menjadikan aset tanah wakaf tidak terusik dan mudah diambil oleh sekelompok oknum yang punya kepentingan. Maka dari itu untuk muluskan program ini kita harus selalu bersinergi dengan saudara-saudara kita yang ada di Badan Pertanahan Nasional yang ada di Kabupaten Grobogan.

“Dengan arti kita harus balance bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan bantuan ke Kemenag. Adapun bantuan yang dimaksud adalah biaya kepengurusan status tanah C (tanah adat) menuju status tanah HM (hak milik). Setelah terbit sertifikat HM, maka diajukan ke BPN untuk diproses sertifikat tanah wakaf,” pungkasnya.(bd)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content