Klaten – Seluruh komponen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten berkomitmen penuh dalam implementasi pembangunan Zona Integritas dilingkungan Kementerian Agama. Jangan sampai terjerat hukum pidana korupsi dilingkungan Kemenag. ASN dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat harus bebas dari urusan/masalah hukum.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Masmin Afif, dalam kegiatan Pembinaan SDM bidang Hukum bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag Klaten, yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, yang dihadiri Kepala Madrasah, Kasi/Penyelenggara, Penyuluh dan Kepala KUA, Kamis (4/10).
“Jauhi tindakan korupsi bagi ASN Kemenag dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya melayani masyarakat, kegiatan pembinaan bidang hukum bagi ASN mutlak dilakukan, wahana pemberdayaan SDM Kemenag,” tandas Masmin.
Untuk itulah Kemenag Klaten menggandeng Kejaksaan Negeri Klaten untuk memberikan pembinaan dalam bidang hukum, agar seluruh ASN Kemenag tidak terlibat dalam hal korupsi.
“Menjalankan tugas sebagai ASN harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada ASN yang terjerat masalah korupsi sedikitpun dalam bekerja dalam melayani masyarakat,” pintanya.
Lebih lanjut Masmin menyampaikan, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan itu merupakan suatu pembinaan hukum terhadap aparatur pemerintahan.
Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor pembinaan SDM merupakan modal utama yang perlu di perhatikan, hal tersebut sangatlah penting karena bagaimanapun juga keberhasilan suatu instansi/organisasi pemerintahan dalam mencapai suatu tujuan ditentukan oleh kualitas dan kemampuan sumber daya manusia.
“Terlebih-lebih kita sebagai ASN yang harus menaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya pembinaan ini tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan ketaatan ASN Kemenag Klaten terhadap segala bentuk peraturan dan perundang-undangan yang melingkupinya. Sehingga ASN mampu memahami terjadinya penyimpangan-penyimpangan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” terangnya.
Sementara itu narasumber, Bondan Subrata, dari Kejaksaan Negeri Klaten mengatakan, “korupsi tidak dinilai besar kecilnya jumlah, tetapi seberapapun besarnya itu menunjukkan tindakan penyimpangan dan melawan hukum,” tuturnya.
Pembinaan hukum sangat tepat, sebagai upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan agar ASN dapat terhindar/menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum berupa korupsi.(aj/sua)
Â
Â