Semarang – Jumat (12/5/2023), Mafruhatun selaku pengawas madrasah, melaksanakan tugas dari Kakankemenag Kota Semarang untuk mengikuti Pertemuan Lintas Program dan Lintas Sektoral Tim UKS/M Kota Semarang, yang diselenggarakan di Gedung Juang 45, yang berlokasi di Jalan Pemuda 163 Kelurahan Sekayu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinkes Kota Semarang dan diikuti oleh Kankemenag, Kesra, dan Dinas Pendidikan Kota Semarang, serta 16 Puskesmas dan 16 Korsatpen se-kota Semarang.
Dalam kesempatan itu, narasumber memaparkan kebijakan kesehatan usia sekolah dan remaja. “Tadi diterangkan oleh narasumber jika ada kebijakan terkait UKS yang ditetapkan oleh empat kementerian yaitu, Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri,” terang Mafruhatun.
“Lebih lanjut, narasumber menjelaskan tentang peran tim pembina dan tim pelaksana dalam pengimplementasian UKS/M, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Dinkes menegaskan kembali SK Walikota Semarang Nomor 450/522 Tahun 2020 tentang Tim Pembina UKS/M Kota Semarang, dimana kedudukan Kakankemenag Kota Semarang adalah sebagai Wakil Ketua Harian IV. “Tadi, Dinas Kesehatan menekankan kembali keterlibatan dan keaktivan dari masing-masing instansi, sesuai dengan kedudukannya masing-masing dalam tim, agar Tim Pembina UKS/M Kota Semarang semakin kuat,” pungkasnya.(Atun/NBA/bd)