081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kepala Kemenag Kukuhkan BKM Kecamatan se Kabupaten Pekalongan

KAB.PEKALONGAN, KAJEN — Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H.Imam Thobroni,S.Ag,MM mengukuhkan Pengurus BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) Kecamatan se Kab.Pekalongan, Jum’at (01/09/2023) di Aula Kantor Kemenag Kab. Pekalongan Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Muqodam, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Mokh. Irkham serta perwakilan pengurus BKM tingkat kecamatan yang dikukuhkan. Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan, H. Imam Tobroni dalam sambutan arahannya menyampaikan perlunya BKM mewujudkan fungsi-fungsi masjid, baik dari segi Riayah, Idarah maupun Imaroh. “Bahwa mesjid selain tempat ibadah khusus, juga memiliki 3 peran strategis yang harus dijalankan secara seimbang agar masjid betul betul digdaya, yaitu masjid yang bisa memajukan, mensejahterakan dan memakmurkan jamaahnya. “ungkap Imam Menurut Imam, Idaroh adalah fungsi manajemen dimana masjid sebagai sebuah organisasi perlu adanya pengaturan mulai dari pendanaan jamaah, perencanaan hingga evaluasi. Imaroh adalah fungsi memakmurkan masjid, dimana masjid harus hadir memajukan, mensejahterakan jamaahnya dari berbagai sisi, baik pendidikan, ekonomi dan juga kesehatan “Kemudian fungsi Riayah, yakni merawat dan memelihara masjid dari berbagai segi termasuk pembangunan, kebersihan dan keindahan” Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan perlu adanya masjid percontohan di kabupaten Pekalongan yang mengelola jamaahnya secara profesional dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lain, seperti perbankan. Ia mengharapkan adanya Masjid Digdaya, yaitu bisa memberikan fungsi sosial kepada jamaahnya seperti memberikan bantuan secara tepat, memberikan pendampingan ekonomi dan lain sebagainya. Sementara itu sebelumnya Kasi Bimas Islam dalam laporannya menyampaikan bahwa BKM mempunyai posisi strategis dalam pemberdayaan Masjid. Kepengurusan BKM atau yang dulu juga dikenal dengan DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid) adalah yang berhak mengelola aset untuk kesejahteraan Masjid. Dengan adanya BKM ini, posisi Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai lembaga sosial di tengah masyarakat. (Moh. Irkham/MTb/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content