Batang – Setelah dua puluh tahun lebih belum memiliki legalitas wakaf, kini lahan yang digunakan untuk Masjid Baitussalam, Dukuh Wonoyoso, Desa Kepundung, Kecamatan Reban, segera memiliki legalitas wakaf menurut perundang-undangan negara.
Kepala KUA Reban, H Zahid Luthfi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mempimpin prosesi ikrar wakaf salah seorang warga bernama Sutarno yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. Prosesi ikrar wakaf disaksikan oleh tokoh agama, masayarakat pada Rabu, 2 Februari 2022.
Sutarno sebagai Wakif mewakafkan tanahnya seluas 275 M2 untuk masjid desa setempat. Ikrar Wakaf secara lisan sudah dilakukanya sekitar tahun 1999 lalu.
“ Hari ini luar biasa sekali setelah dua puluh tahun lebih, masjid ini akan memiliki sertifikat wakaf dan bisa disaksikan langsung oleh tokoh agama disini,” kata H.Zahid Lutfi
Ia yakin, tanah yang diwakafkan untuk masjid ini, akan menjadi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga yang mewakafkan meninggal dunia.
“ Wakaf tanah harta pribadi sehingga menjadi milik umat dan digunakan untuk kemaslahatan umat, insyaallah akan sangat bermanfaat sekali,” imbuhnya.
Ia berharap, setelah diserahkan kepada Nadzir, maka masjid ini akan berdampak pada lebih majunya syiar Islam.
“ Mari nanti bersama-sama masjidnya juga diramaikan, sehingga semuanya mendapat kucuran pahala wakaf, terutama wakifnya,” harapannya.
Setelah semua berkas wakaf dinyatakan lengkap. H. Zahid kemudian memimpin ikrar wakaf, bertindak sebagai nadzir adalah Ustadz Muhammad Rodhi. Suasana khusyuk terlihat dalam proses ini. Terutama saat pengucapan ikrar wakaf.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Reban, Ahmadi yang memandu jalanya prosesi ikrar menyampaikan pentingnya ikrar wakaf secara resmi yang dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
“ Hal ini untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf di kemudian hari,” pungkasnya.
Proses ikrar wakaf dibantu oleh seluruh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Reban ini berjalan lancar. ( Zaenal Faizin/Zy_humas/rf)