081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kudaifah : Pernikahan Adalah Pembuka Tabir Kepalsuan

Batang – Suami adalah tempat berlindung dan tempat mengadu dari semua permasalahan yang dihadapi oleh istrinya, bahkan dalam istilah Sansekerta, suami diibaratkan sebagai payung yang selalu menutup panas dan hujan dari istri, demikian pernyataan Kudaifah Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang  saat memberi materi pada kegiatan bimbingan perkawinan (Binwin) pranikah angkatan ke-9 di KUA Kecamatan Tersono pada Kamis, (25/10).

Lebih lanjut Kudaifah menjelaskan, bahwa pernikahan adalah pembuka tabir kepalsuan, artinya suami istri pasti akan mengetahui baik dan buruknya pasangan setelah resmi menikah, semua yang dulunya tidak tahu baik dan buruknya calon pasangan setelah menikah akan ketahuan juga, bahkan kenyataanya pada masa perkenalan keduanya selalu  menutupi keadaan yang sebenarnya pada calon pasangan, namun setelah menikah semua itu akan terbuka.

“Pernikahan adalah pembuka tabir kepalsuan, artinya suami istri pasti akan mengetahui baik dan buruknya pasangan setelah resmi menikah, yang dulunya tidak tahu baik dan buruknya calon pasangan setelah menikah akan ketahuan juga, bahkan pada kenyataanya masa perkenalan selalu  menutupi keadaan yang sebenarnya pada calon pasangan, namun setelah menikah semua itu akan terbuka”, jelasnya.

Kudaifah juga mengatakan bahwa setelah menikah, pasangan suami istri harus benar-benar memiliki kesadaran untuk saling pengertian, saling memahami, jujur dan bila terjadi permasalahan segera dibicarakan secara terbuka serta saling memaafkan.

“Setelah menikah, pasangan suami istri harus benar-benar memiliki kesadaran untuk saling pengertian, saling memahami, jujur dan bila terjadi permasalahan segera dibicarakan secara terbuka serta saling memaafkan”, katanya.

Beliau juga menegaskan bahwa nikah adalah ikatan, siap menikah berarti siap diikat. Maksudnya pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin dari laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama agar tercapai keluarga sakinah, mawadah wa rahmah. Seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa didalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

“Seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa didalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya”, lanjutnya.

Dibagian akhir dikatakan bahwa istri yang sholikhah memiliki tiga ciri yaitu (1) bila dilihat suaminya selalu manis sehingga selalu menyenangkan suaminya (2) bila diperintah suami selalu taat (3) bila kebetulan ditinggal pergi suami dapat menjaga kehormatan dirinya dan dapat menjaga harta bendanya. (Zy/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content