KAB.PEKALONGAN – Bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wiradesa, Jum’at (20/01/2023) sejumlah Mahasiswa PPL UIN K.H. Abdur Rahman Wahid (Gusdur) Pekalongan, melaksanakan Praktek Prosesi Ikrar Wakaf dibimbing oleh pegawai KUA Kecamatan Wiradesa, Muhammad Taufik, S.Ag
Sebelum pelaksanaan praktek, Taufik, menjelaskan tentang pengertian dan prosedur ikrar wakaf.
“Wakif adalah orang yang memberi wakaf, dan Nadhir adalah pihak yang menerima (diserahi) harta benda wakaf, sedangkan PPAIW adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dalam hal ini fungsi PPAIW dijalankan oleh Kepala KUA”
“Bahwa secara spesifik dalam syariat Islam, definisi Ikrar wakaf adalah pernyataan yang jelas dari pewakaf (waqif) di hadapan pengelola wakaf (nadzir) mengenai kesungguhannya untuk menyerahkan secara ikhlas harta yang dipunyai demi kepentingan umat sesuai ajaran Islam. Ikrar merupakan bukti nyata dari penyerahan harta wakaf dari waqif ke nadzir sehingga sudah dipastikan sah menurut syariat Islam dan UU yang berlaku di Indonesia. Jadi, niat dalam hati saja tidak cukup saat akan memberikan harta wakaf karena harus diteruskan dengan ikrar di hadapan saksi.”
“Pada hakikatnya, wakaf memang ibadah yang mulia sehingga niat dari si pewakaf pun pastilah baik, tanpa ada niat buruk yang mengikuti. Walaupun begitu, wakaf berhubungan dengan harta yang penyerahannya termasuk proses transaksi sehingga harus diperkuat dan diamankan dengan bukti. “Jelasnya
Lebih lanjut, Taufik menambahkan persyaratan pembuatan Akta Wakaf. “Terdapat sekitar 8 persyaratan untuk membuat akta wakaf, meliputi:
- Surat keterangan harta wakaf (misalnya tanah atau bangunan) yang dikeluarkan oleh kepala desa;
- Surat keterangan untuk menyatakan bahwa harta wakaf tidak dalam sengketa yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat;
- Fotokopi KTP dan KK milik pewakaf yang sudah dilegalisir;
- Fotokopi KTP dan KK pengelola wakaf (nadzir) dan saksi berjumlah 2 orang yang sudah dilegalisir;
- Bukti kepemilikan harta yang akan diwakafkan;
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) atau bukti sah lain yang menyatakan pendaftaran nadzir;
- Surat pengesahan nadzir;
- Materai sebanyak 8 lembar.
- Pewakaf menetapkan pihak yang ditunjuk sebagai nadzir atas harta yang akan diwakafkan;
- Pewakaf dan nadzir (pengelola wakaf) mengurus persyaratan akta wakaf ke balai desa;
- Pewakaf dan pengelola wakaf mendatangi KUA terdekat untuk menemui PPAIW;
- PPAIW memeriksa persyaratan yang dibawa dan mengesahkan nadzir yang telah dipilih oleh waqif;
- Pewakaf (waqif) mengucapkan ikrar dengan jelas dan tegas di hadapan PPAIW dan para saksi;
- PPAIW kemudian membuat AIW (Akta Ikrar Wakaf).
- Kemudian Salinan AIW tersebut dibawa oleh waqif dan nadzir untuk didaftarkan ke kantor pertanahan;