081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Masjid Agung Darul Muttaqin Batang Umumkan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Secara Terbatas dan Prokes Ketat

Batang – Sehubungan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021,  Takmir Masjid Agung Darul Muttaqin Batang, pada Jumat (07/05) memasang dan mengumumkan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri  di Masjid Agung Darul Muttaqin akan dilaksanakan secara terbatas dan ketat. Takmir Masjid juga mengumumkan hal tersebut melalui pengeras suara menjelang pelaksanaan Sholat Jumat kali ini.

Kepala KUA Kecamatan Batang H. Abdullah Najib, menyampaikan bahwa pihaknya melalui Penyuluh Agama Islam sudah mensosialisasikan  Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi dan juga Surat Edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor: 06.003/Kw.11.1/5/HM.00/05/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Fitri 1442 H/ 2021 M kepada para Takmir Masjid dan Musholla termasuk Takmir Masjid Agung Darul Muttaqin.

“Ada dua Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 6 Mei 2021 dan mulai Jumat tanggal 7 Mei 2021 ini segera kita sosialisaikan kepada takmir Masjid dan musholla melalui para Penyuluh Agama Islam, yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi dan juga Surat Edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor: 06.003/Kw.11.1/5/HM.00/05/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, ” jelasnya.

Sementara itu Koordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Batang, Slamet Hasanudin mengungkapkan bahwa alhamdulillah sosialisasi yang dilakukan oleh para penyuluh langsung mendapatkan respon salah satunya dari Takmir Masjid Agung Darul Muttaqin yang memang letak masjidnya dekat dengan Kantor KUA Kecamatan Batang.

” Takmir Masjid Darul Muttaqin langsung merespon surat Edaran tersebut dan mengumumkannya kepada para jamaah dan masyarakat sekitar, semoga dapat menjadi contoh bagi masjid maupun musholla di Kabupaten Batang, ” ungkapnya.

Ketua Takmir Masjid Agung Darul Muttaqin, H. M. Saefudin Zuhri memaparkan bahwa Shalat Idul Fitri akan dilaksanakan secara terbatas dan ketat.

“Terbatas hanya untuk kapasitas 1.200 orang konsekuensi dari aturan jaga jarak antar jamaah, Ketat karena jamaah harus memakai masker dan melalui pemeriksaan suhu tubuh. Apabila kapasitas sudah terpenuhi, maka petugas akan menutup pintu gerbang dan jamaah dihimbau untuk mengikuti shalat Idul Fitri di masjid/musholla di lingkungan masing-masing,” ungkapnya. ( Hasanudin / Zy )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content