Sragen – Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat merupakan pedoman yang terus disosialisasikan dan dipantau pelaksanaannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan kepada seluruh ASN disamping menunjukkan integritasnya sebagai ASN Kemenag yang taat pada SE, juga diharapkan memantau pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban di lingkungannya.
Berdasar laporan dari Penyuluh Agama Islam dan Kepala KUA, Kakankemenag Kab. Sragen menyampaikan bahwa Masjid Raya dan sebagian besar Masjid Besar Kecamatan tidak mengadakan takbiran di masjid dan Sholat Idul Adha.
“Alhamdulillah kerja keras kita, terutama para penyuluh dan Kepala KUA yang menjadi garda terdepan dalam melakukan sosialisasi SE Menag No 17, Masjid Raya Al Falah, Masjid Besar Kauman Sragen dan sebagian besar masjid di tingkat kecamatan telah mentaati SE tersebut” ujar Kakankemenag melalui Whatsapp, Selasa (20/07).
“Memang upaya sosialisasi ini cukup berat tantangannya, namun dengan kesungguhan dan kerja keras kita semua dengan silaturahmi dan koordinasi yang baik usaha maksimal kita sudah cukup baik, walaupun masih ada masjid yang tetap menyelenggarakan sholat id, namun tidak banyak” tambah Hanif Hanani.
Sementara itu Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Sragen, H. Khumaidin mengamini apa yang disampaikan Kakankemenag. Khumaidin terjun langsung memantau malam takbiran dan pelaksanaan sholat Idul Adha agar mengetahui secara langsung hasil sosialisasi dan komitmen takmir masjid.
“Malam takbiran dan tadi pagi sekitar jam 05.45 sampai jam 06.30 sebelum saya sholat Id di rumah, saya sempatkan untuk melihat di Masjid Raya Al Falah Sragen, Masjid Kauman Sragen, Masjid At Taqwa Tanon dan beberapa masjid lain, hampir semuanya tidak mengadakan Sholat Id” kata Khumaidin.
H. Khumaidin juga menyampaikan bahwa hari ini, Selasa (20/07) setiap ASN Kankemenag Kab. Sragen wajib melaporkan Sholat Id yang dilaksanakannya, serta menyampaikan pantauan pelaksanaan Sholat Id dan Penyembelihan Kurban di sekitar tempat tinggalnya.(ira/dar)