081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pembinaan dan Evaluasi TPG GPAI Non PNS di Lingkungan Kemenag Temanggung

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui seksi Pendidikan Agama Islam bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan dihadiri Kasi  PAIS Hj. Haryatiningsih, Kabid PAKIS Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Imam Bukhori,  dan  Guru Penerima TPG Non PNS, Kamis, (16/6).

Kasi PAIS, Hj. Haryatiningsih mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, meminta agar pemenuhan pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI harus sesuai persyaratan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan mempedomani petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Pembayaran TPG ini agar digunakan dengan sebaik-baiknya, karena sesuai Juknis tujuan penyaluran TPG yaitu digunakan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan prestasi, peningkatan kompetensi, motivasi profesionalitas, kinerja, serta kesejahteraan penerima, dan yang terpenting juga adalah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara, Kabid PAKIS Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Imam Bukhori  dalam pembinaan dan  arahannya menekankan kepada GPAI akan  moderasi beragama dimana dijaman  serba teknologi, guru  tidak boleh ketinggalan IT tapi juga jangan terbawa arus akan info-info  hoaks.

“Guru harus mampu menjadi  penetralisir media sosial untuk para anak didiknya,“ himbaunya. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari monitoring ini adalah untuk menjamin bahwa penyaluran TPG  tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan, serta untuk memastikan kelengkapan administrasi. Diakhir acara dilanjutkan info teknis aplikasi Siaga dan Emis untuk  guru PAI yang  disampaikan oleh Andi Lala, Kanwil Kemenag Prov. Jateng.(sr/Rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content