Klaten – Sesuai jadwal yang sudah ditentukan Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten dan Kantor Imigrasi, secara bertahap jamaah calon haji Kabupaten Klaten mulai melakukan pelayanan pembuatan paspor haji.
Pembuatan paspor calhaj Klaten di Kantor Imigrasi kelas 1 di Unit Pembantu Solo Baru dilaksanakan dalam tiga tahap, mulai 28 Februari-9 Maret 2018 , Kantor Kementerian Agama melalui Kepala KUA dan Penyuluh Agama mendampingi proses pembuatan paspor menurut jadwal dan kecamatan yang telah ditentukan.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Klaten M Yusuf, Jumat (2/3) secara langsung memantau proses paspor menuturkan, pembuatan paspor dilakukan lebih awal sehingga pembuatan visa jamaah haji juga bisa lebih awal dilakukan. Diharapkan tidak ada jamaah haji yang terkendala keberangkatannya karena menunggu visa yang belum keluar.
"Calhaj Kabupaten Klaten mendapatkan jadwal pertama dari kab/kota se Solo Raya, ini berarti proses paspor Klaten berada diurutan pertama," kata Yusuf.
Pihak Kemenag Klaten berupaya melakukan pendampingan dalam pembuatan paspor. Hal ini sebagai bentuk pelayanan untuk mempercepat proses pembuatan paspor, sehingga apabila ada kendala dapat segera teratasi.
"Selama proses pembuatan paspor berlangsung, Kementerian Agama terus melalukan pendampingan, agar sewaktu-waktu jika ada masalah pihaknya selalu siap," tandas Kasi PHU.
Untuk biaya pembuatan paspor ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui optimalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Hanya saja, saat ini calhaj diminta menalangi terlebih dahulu biaya pembuatan paspor tersebut. Setelah pelunasan, biaya yang telah dikeluarkan nanti akan dikembalikan oleh pemerintah melalui BPIH.
Menurut Yusuf, proses pembuatan paspor bagi jamaah calon haji Kab Klaten untuk tahap 1 berjalan lancar mulai dari administrasi hingga pengambilan foto biometrik dan sidik jari. Meskipun masih ada beberapa kendala yaitu ketidak sinkronan data jamaah sehingga harus disesuaikan dulu. Namun kendala ini hal yang wajar mengingat peraturan pengurusan paspor sekarang ini sangat ketat tetapi masih bisa diatasi oleh Seksi PHU sehingga tidak berlarut-larut dan siap melayani.
Sementara itu Sugiyono salah satu calhaj dari Kecamatan Trucuk, mengaku sangat terbantu dan senang, karena dari Kementerian Agama selalu memberikan bimbingan dan proses pengisian data hingga didampingi sampai kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor.(aj/Wul)