081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pengusaha Asal Jakarta Ikrar Wakaf Untuk Masjid Sahara, Banjarnegara

Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) mendampingi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara memandu ikrar wakaf di Kelurahan Rejasa, Senin,(11/10/21)

Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 th 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang terjadi hari Selasa kemarin Moh. Saofurohman kepala KUA Kecamatan Madukara memandu pelaksanakan ikrar wakaf oleh wakif Eva Intan Sahara, pengusaha asal Jakarta.

Eva Intan Sahara, beralamat di Jl. KH. Muhasyim VII/48, Cilandak Barat RT 14 RW 06, Jakarta Selatan mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan seluas 284 M2 yang terletak di Kelurahan Rejasa RT 4 RW 3 Kecamatan Madukara. Tanah wakaf diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana Masjid Sahara Rejasa RT 4/3 dengan Nadzir Wakaf Muslihudin dan hadir sebagai saksi Agus Rustiono dari keluarga wakif serta Dwijati Setiawan dari unsur Perangkat Kelurahan Rejasa.

Eva Intan Sahara merasa lega telah niat ikut serta berpatisipasi dalam pengembangan kegiatan keagamaan (Islam) di Kelurahan Rejasa dengan mewakafkan tanah.

“Saya merasa lega telah andil dalam pengembangan kegiatan keagamaan di Kelurahan Rejasa dengan mendirikan sarana ibadah untuk umat Islam dan pertokoan untuk penguatan ekonomi, terimakasih bapak Kepala KUA. Sebelumnya saya melihat potensi aset tanah kami yang berada persis di jalan raya Banjarnegara – Karangkobar memungkinkan untuk didirikan masjid safar dan rest area, karena jawaban pesantren untuk menerima wakaf tanah saya baru satu minggu kemudian setelah saya menyampaikan maksud untuk ikrar wakaf,” katanya.

Hadir pada proses ikrar wakaf, Kepala KUA Kecamatan Madukara selaku PPAIW, PAIF Madukara, Astri Priyanti dan Megah Villawati dari Kantor Kelurahan Rejasa, para pihak yang terkait dengan ikrar wakaf serta masyarakat sekitar Pondok Pesantren.

Astri Priyanti, mewakili Lurah Rejasa menyambut baik dan mengapresiasi tinggi kepada wakif yang sudah mengikhlaskan sebagian asetnya untuk pengembangan keagamaan Islam di Kelurahan Rejasa.

“Kami bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Eva Intan Sahara yang telah ikhlas memberikan aset tanah untuk pengembangan kegiatan keagamaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, semoga yang positif ini menjadi contoh warga yang lain agar peduli pada pengembangan keagamaan di masyarakat,” terangnya.

Sementara Muslihudin sebagai nadzir sekaligus takmir Masjid Sahara sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya ikrar wakaf.

“Kami sangat bersyukur kepada Alloh SWT dan berterima kasih terutama kepada wakif Ibu Eva Intan Sahara dan bapak petugas dari KUA yang telah memandu ikrar jazakumulloh,” tandasnya.

Masih menurut Muslihudin, sesuai keinginan wakif di tanah wakaf sudah dibangun masjid untuk laboratorium keagamaan atau kegiatan masyarakat, juga pertokoan untuk kegiatan ekonomi masyakat.

“Sesuai amanat wakif kami sudah mendirikan  masjid untuk kegiatan masyarakat selain untuk ibadah wajib seperti sholat lima waktu dan jika memungkinkan kedepan akan digunakan untuk shalat jum’at, tentunya seteleh berembug dengan para tokoh masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Moh. Saofurohman menegaskan pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf terutama yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana ibadah umat Islam dan sara umum seperti makam dan panti asuhan atau jompo serta sarana sosial lainnya.

“Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka kami menghimbau kepada semua takmir untuk segera mengurus ikrar wakaf jika masjid atau musholla atau sarana publik yang lain status tanah wakaf belum berkekuatan hukum, serta menyampaikan salinan sertifikat wakaf ke pada KUA jika sertifikat wakaf sudah terbit,” imbuhnya.

Ikrar wakaf dilaksanakan di Masjid Sahara Rejasa dengan menerapkan protokol kesehatan. (aho/ak/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content