Kota Mungkid – Sebagai upaya meningkatkan kompetensi petugas wakaf dalam mengoperasionalkan aplikasi digital pembuatan Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) Penyelenggara Zakat wakaf Kantor kementerian Agama Kabupaten Magelang selenggarakan Bimbingan dan teknik e-AIW sekaligus pembinaan pada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) pada Senin, (19/09/2022) di Gedung Serba Guna Kemenag Kabupaten Magelang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Afief Mundzir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Panut, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Magelang, Ahmad Musa dan Penyelenggara Zawa Kemenag Kabupaten Magelang, Faizah Hanik.
Peserta Pembinaan PPAIW dan Bimtek e-AIW terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dari 21 Kecamatan dan operator Siwak.
“Pegawai KUA tidak boleh ada yang TBC alias Tidak Bisa Computer dalam menghadapi era digital,” ungkap Kakankemenag. Hal tersebut disampaikan mengingat bahwa penanganan wakaf sangat penting serta pengelolaan wakaf yang beranjak ke basis digital. “KUA kedepan serba digital, siapkan untuk selalu upgrade pengetahuan dan kemampuan digital,” imbuhnya.
Panut berharap usai kegiatan Bimbingan Teknis e-AIW, peserta bisa mengaplikasikan dan melaksanakan dengan baik. Tindak lanjut dari Bimtek harus dilakukan agar kemampuan operator selalu meningkat dan pelayanan terhadap masyarakat maksimal.
Sedangkan Kabid Penaiszawa berpesan agar ada kerjasama dan sinergi yang baik antara penyuluh dan pegawai KUA. “Libatkan penyuluh Agama Islam dalam menangani masalah wakaf agar dalam melayani masyarakat berjalan dengan baik dan maksimal menghadapi revitalisasi KUA,” ungkap Afief.(FS/Sua)