Semarang (PHU) – Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah merilis daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar dan beroperasional di Provinsi Jawa Tengah.
“Telah kami rilis data per tanggal 27 Mei 2021 terkait data Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terdaftar resmi dan beroperasional di Jawa Tengah,” terang Pelaksana Tugas Kepala Bidang PHU, Fitriyanto, Jum’at, (28/05) saat menyampaikan di Bidang PHU.
“Data-data tersebut bisa diakses langsung melalui website Kanwil Kemenag Jateng,” tambahnya.
Fitriyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji menjelaskan bahwa berdasarkan data terbaru yang beroperasi di Jawa Tengah yaitu sebanyak 65 PPIU dan 10 PIHK yang berkantor pusat di Jawa Tengah.
“Terkait dengan PIHK yang membuka kantor cabang di Jawa Tengah terdapat 26 PIHK yang beroperasional di Jawa Tengah,” kata Fitriyanto.
“Selain itu ada 202 PPIU yang membuka kantor cabang di Jawa Tengah,” ujarnya.
Fitri berharap agar masyarakat tidak salah dalam memilih PPIU dan PIHK. Dan untuk menghindari modus penipuan agar masyarakat dapat mencermati biro mana yang akan diikuti nantinya saat pelaksanaan ibadah haji maupun umrah, yang diharapkan dapat memilih PPIU dan PIHK yang memiliki izin resmi dan masih berlaku di wilayah Jawa Tengah. Untuk informasi lengkap terkait PPIU dan PIHK bisa diunduh di https://jateng.kemenag.go.id/Data/DaftarKbihPpiu.(vd/Sua).