081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rapat Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Madrasah di Jawa Tengah

kegiatan rapat evaluasi PTMT secara daring

Semarang (Humas) – Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad bersama Kabid Penma, M Saifulloh mengikuti rapat Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) secara daring melalui Zoom Meeting, Minggu (6/2/22).

Rapat ini Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad memaparkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 (empat) Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua) dapat melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan pada masing-masing sekolah termasuk Madrasah di Jawa Tengah.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Di Jawa Tengah PTMT sudah berlaku sejak 2 Januari 2022.

Sesuai dengan Surat Edaran, Kakanwil mengajak para Guru, Pengawas Madrasah agar terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masing-masing Madrasah jangan lengah.

“Seluruh Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah pastikan orang-orang yang ada di lingkungan Madrasah agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Baik dari siswa, guru, orang tua dan lain sebagainya yang berhubungan satu sama lain untuk menjaga Jawa Tengah agar tidak menimbulkan klaster baru. Jika ada yang melanggar tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, dan dibina oleh satgas penanganan covid atau tim Pembina UKS, maka dari itu Tugas UKS disekolah harus fungsional dan hidup, ” tegas Musta’in.

“Dan untuk orang tua atau wali murid dapat memilih untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Untuk Kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran penyelenggaraan PTMT diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2,”. Imbuhnya.

Sejalan dengan Kakanwil, Kabid Penma M Saifulloh, menyampaikan bahwa peserta didik yang memilih untuk pembelajaran jarak jauh tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Hadir juga dalam rapat antara lain Sub Koordinator  Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jaeng, Sub Koordinator Madrasah Kab/kota se – Jateng, Kepala Madrasah kab/kota se – Jateng, Pengawas Madrasah. (d/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content