Mungkid – Dalam rangka melaksanakan Revormasi Birokrasi yang semula sudah baik namun agar tujuan mencapai pemerintahan yang baik dan bersih maka perlu adanya instrument pendukung diantaranya regulasi. Demikian uraian pembuka dari Fajar Adhi Nugroho Kepala Bagian Tata Usaha TU (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ketika menjadi narasumber acara Pembinaan Pegawai Dalam Bidang Hukum ASN Kankemenag Kab. Magelang di Hotel Trio Mungkid Magelang, Rabu, (4/11/2021).
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari KKN, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Yaitu PP 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai pengganti PP 53/2010. Sehubungan dengan terbitnya PP ini,maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama perlu memberikan pemahaman yang memadai kepada seluruh PNS dengan mengupas satu persatu pasal per pasal dari PP terbaru tentang disiplin PNS tersebut.
Disampaikan Fajar Adhi Nugroho bahwa perubahan peraturan terus diperbarui dan diperbaiki sesuai dengan perkembangan zaman atau mengikuti dinamika manajemen pengelolaan ASN “Kita dituntut tugas dan fungsi secara maksimal sebagaimanan tertera dalam regulasi yang ada, ASN Madrasah dan KUA juga demikian,” jelasnya.
Ada beberapa perbedaan dalam perubahan regulasi dari ketentuan disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010. Pada kesempatan itu Fajar Adhi Nugroho sempat menyampaikan empat point diantaranya.
Pertama, penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut “pungutan di luar ketentuan” adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Kedua, tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS bersangkutan.
Ketiga, adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Keempat, pembentukan tim pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk tim pemeriksa.(yus/Sua).