081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021

Temanggung – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Agama RI No. 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442/2021 M. Sosialisasi ini dilaksanakan di Rumah Makan Jambu Kluthuk Parakan yang diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari jamaah haji tahun 2021, Rabu (06/10)

Dalam kegiatan tersebut diisi oleh narasumber yaitu  Kabid PHU Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Muh Syafiq, Kabag Kesra Setda Kabupaten Temanggung Budiyanto dan Muh Amin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, dan sebagai moderator adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir.

Penyampaian sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk menyikapi pembatalan dan penundaan tersebut pada penyelenggaraan ibadah haji. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi jamaah, disamping itu juga untuk merajut silaturahmi terkait rentang waktu 2 tahun berturut-turut mengalami penundaan. Disamping itu tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan edukasi kepada Jemaah Calon Haji (JCH) maupun masyarakat secara umum tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Begitu disampaikan oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng  Muh Syafiq, selaku narasumber.

“KMA No. 660 Tahun 2021 ini,  pemerintah dengan penuh penalaahan dan kajian yang matang,  dengan demikian pemerintah sudah barang tentu mengutamakan keselamatan, kesehatan dan keamanan jamaah haji di masa Covid-19 sekarang ini masih mengancam jiwa di dunia bukan hanya di Indonesia termasuk di Arab Saudi,” jelasnya.

Sementara Kabag Kesra Setda Kabupaten Temanggung, Budiyanto mengatakan bahwa keputusan pemerintah terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini tentu didasari pada pertimbangan-pertimbangan aktual dan rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
“Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama,” ujarnya.

Beliau juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Temanggung Tahun 2021 yang kembali harus tertunda keberangkatannya tahun ini karena situasi pandemi global Covid-19 sebagaimana edaran KMA Nomor 660 Tahun 2021. “Kita berharap agar wabah ini segera berakhir agar tahun depan, kita bisa melaksanakan secara bersama-sama jamaah haji, ini merupakan ujian bagi kita semua. Dan saya yakin jika kita bersabar Allah akan membukakan jalan yang terbaik bagi kita,” imbuhnya.(sr/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content