Cilacap – Badan Hisab dan Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Cilacap, Kamis (18/5) menggelar sidang isbat di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap. Sidang dipimpin Kakankemenag Kabupaten Cilacap, Jamun dan dihadiri unsur Pengadilan Agama serta perwakilan Organisasi Masa (Ormas) Islam.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Kab Cilacap menegaskan bahwa, tujuan utama sidang isbat adalah untuk mempersatukan pemahaman terkait waktu masuknya bulan komariyah. Hal ini sangat penting peranannya dalam ibadah bagi umat Islam.
Dikatakan bahwa antara hisab dan rukyat merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan. Misalnya hanya mengandalkan hisab atau rukyat saja. Untuk menghitung atau hisab, harus berdasarkan rukyat, sehingga rukyat bisa dikatakan syarat wajib. Hisab membutuhkan data-data berdasarkan rukyat yang melibatkan arah, waktu, lokasi, elevasi, maupun situasi.
“Satu hal yang selalu menjadi kendala adalah peralatan, yaitu jam yang digunakan di tempat ibadah. Perbedaan kualitas, merek, sistem hingga baterai yang digunakan membuat selisih waktu. Jadwal sudah sama, namun karena jamnya mungkin sudah tua atau baterainya sudah soak dan lain-lain, akibatnya waktu yang ditunjukkan bisa selisih. Hal ini sering terjadi biasanya setelah satu minggu. Jika di awal bulan jarang terjadi perbedaan,”ungkapkanya.
Ikhtiyat
Bentang Kabupaten Cilacap dari timur dengan Kebumen hingga ke Jawa Barat. Ketinggian dataran dari terendah hingga tertinggi yakni 600 m di atas permukaan laut di Kecamatan Dayeuhluhur. Menyebabkan terjadinya selisih waktu, baik di awal maupun akhir. Karenany, Ikhtiyat merupakan langkah penting yang harus dilaksanakan.
Ikhtiyat yakni suatu langkah pengamanan dalam menentukan waktu salat dengan cara menambahkan atau mengurangkan waktu agar tidak mendahului awal waktu salat dan tidak melampaui akhir waktu salat. Sebagai contoh di daerah timur seperti Nusawungu dan Kroya dikurang satu, sedangkan di Dayeuhluhur ditambah tiga, kecuali untuk waktu. on/bd)