Semarang—Senin (17/1) Kankemenag Kota Semarang gelar Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa, di halaman Kankemenag Kota Semarang. Upacara diikuti oleh seluruh ASN dan non ASN Kankemenag Kota Semarang.
Pelaksanaan Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa dilaksanakan setiap tanggal 17, sesuai dengan Instruksi Menag RI Nomor 2 Tahun 2021.
Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kankemenag Kota Semarang bertugas sebagai pembina upacara. Dalam Pembinaanya Mukhlis menyampaikan bahwa Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa pada bulan Januari bertepatan dengan kewajiban apel pagi di lingkungan Kemenag, sebagaimana SE Sekjen Kemenag RI Nomor 01 Tahun 2022. “Upacara Penghomatan Bendera Merah Putih hari ini merupakan tindak lanjut atas IMA Nomor 2 Tahun 2021, dan kebetulan bertepatan dengan hari Senin dimana sesuai SE Sekjen Kemenag RI Nomor 01 Tahun 2022, ASN di lingkungan Kemenag diwajibkan untuk mengikuti apel pagi di wilayah kerjanya masing-masing,” ucap Mukhlis mengawali pembinaannya.
Dilanjutkan olehnya bahwa upacara dan apel pagi merupakan salah satu bentuk kedisiplinan ASN di lingkungan Kemenag. “Tidak sekedar berdiri dalam barisan, tetapi dengan ikutya ASN dalam kegiatan upacara dan apel pagi merupakan bentuk kedisiplinan dan integritas ASN Kemenag utamanya di lingkungan Kankemenag Kota Semarang,” imbuhnya.
Mukhlis menegaskan dengan dikeluarkannya SE Sekjen Kemenag RI Nomor 01 Tahun 2022 tentang Apel Pagi Bagi Pegawai ASN Kemenag bukan berarti malah mengurangi kedisiplinan pegawai. “Sesuai SE Sekjen Kemenag RI Nomor 01 Tahun 2022, apel pagi hanya dilaksanakan setiap hari Senin, tetapi bukan berarti pegawai boleh datang ke kantor sesukanya. Justru dengan dikeluarkannya SE ini merupakan tantangan bagi Kita ASN Kemenag untuk tetap melaksanakan kedisiplinan kehadiran pegawai di tempat kerja meskipun tidak terpantau langsung oleh pimpinan melalui kegiatan apel pagi. Tujuannya adalah pengefektifan atau pemaksimalan waktu pelayanan kepada masyarakat,” tandas Mukhlis.
Adapun petugas pada Upacara Penghomatan Bendera kali adalah pegawai dari Sub Bagian Tata Usaha, mulai dari pembawa acara, pemimpin upacara, petugas pembaca 5 nilai budaya kerja Kemenag dan slogan Kemenag Kota Semarang, dirigen serta petugas pembaca doa. Hal ini berdasarkan surat tugas Kepala Kankemenag Kota Semarang Nomor : 531/Kk.11.33/1/KP.01/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.–NBA/bd