Kab. Pekalongan – Telah dilakukan pelaksanaan Ikrar wakaf tanah seluas 660 m2 di desa Paninggaran kecamatan Paninggaran kabupaten Pekalongan(Rabu, 26/01/22).
Wakaf tersebut diperuntukkan untuk pengembangan Yayasan Pondok Pesantren Kyai Wali Tanduran Desa Paninggaran Kecamatan Paninggaran.
Diantara Wakif tersebut bernama Kyai Akhmad Jazuli yang mana beliau adalah Pengasuh Ponpes Wali Tanduran dan bertindak selaku Nadhir adalah Badan Hukum dari MWC NU yang diwakili oleh Kyai Ahmad Fazali. Untuk saksi ada 2 orang, yakni Yahya Ubaid dan Supardi.
Kepala KUA Kecamatan Paninggaran, Muh. Mahfudz Khafidzi, S.H.I menyampaikan beberapa harapan dalam kesempatan tersebut.
“Kami berharap semoga dengan adanya pelaksanaan wakaf ini bisa mengembangkan Yayasan Ponpes Kyai Wali Tanduran dan bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.” tuturnya. (Ind/Ant).