Wonosobo – Kankemenag Kab. Wonosobo melalui bagian Kepegawaian Subag TU menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022. Bimtek digelar sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur negara dalam menyusun SKP yang efektif dan akurat.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, ditetapkan pedoman penyusunan SKP sebagai alat evaluasi kinerja pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Permenpan RB ini bertujuan untuk memastikan bahwa SKP yang disusun dapat memberikan gambaran yang jelas dan terukur mengenai kontribusi pegawai terhadap pencapaian sasaran organisasi.
Bimtek yang digelar di RM Saritoya Wonosobo, Rabu, (14/6) tadi, diikuti oleh 53 peserta yang merupakan ASN Kankemenag Kab. Wonosobo, satker dan instansi vertical lainnya yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyusun SKP.
Kakankemenag Kab. Wonosobo, Panut, dalam sambutannya pada pembukaan bimtek, menekankan pentingnya penyusunan SKP yang baik sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “SKP yang baik akan menjadi panduan bagi pegawai dalam mencapai target kinerja serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan,” ujar Panut.
Selama bimtek berlangsung, para peserta diberikan materi mengenai tata cara menyusun SKP yang sesuai dengan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022. Materi yang diberikan meliputi penjelasan tentang indikator kinerja, target kinerja, dan pengukuran pencapaian kinerja yang akurat. Selain itu, peserta juga mendapatkan panduan dalam mengidentifikasi dan mengukur kualitas kinerja serta pembuatan laporan evaluasi kinerja yang efektif.
Para peserta juga berkesempatan untuk berdiskusi secara interaktf sekaligus bertukar pengalaman dengan narasumber yang ahli di bidang penyusunan SKP yaitu dua orang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonosobo, Presti Setiono, selaku pejabat analis SDM dan Puji Slamet Santoso, selaku pejabat analis kinerja.
Dalam kesempatan yang sama, Nasmin, selaku Analis Kepegawaian Kankemenag Kab. Wonosobo mengutarkan bahwa adanya bimtek tersebut dapat memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami praktik terbaik dalam menyusun SKP dan memperoleh wawasan baru mengenai evaluasi kinerja yang efektif.
“Bimtek penyusunan SKP yang mengikuti ketentuan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, harapannya ada manfaat yang signifikan bagi pegawai di wilayah Kerja Kankemenag Kab. Wonosobo,” tandasnya.
Dengan penyusunan SKP yang tepat, diharapkan kinerja pegawai dapat ditingkatkan sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(Ps-ws/Sua)