081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Hampir 400 Jemaah Haji Khusus Pindah Biro Travel

Semarang (PHU) – Setiap jemaah haji mendambakan kenyamanan dalam beribadah saat di tanah suci. Begitu juga dengan pelayanan jemaah haji khusus atau masyarakat umum lebih akrab mengenalnya dengan istilah Haji Plus. Tidak hanya bagi jemaah haji reguler, impian seluruh jemaah haji khusus mendambakan kenyamaan dalam pelayanan dan fasilitas saat beribadah haji. Namun, akhirnya banyak jemaah yang terkejut manakala diharuskan melakukan pelunasan dengan biaya yang mahal, apalagi jika diperhitungkan dengan kurs tukar rupiah terhadap dolar US yang berlaku.

“Harga setoran awal BPIH haji khusus memang ditetapkan oleh Kementerian Agama, namun total harga jual dan pelayanan sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK),” terang Ahmadi, Selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Jum'at (11/01).

Dijelaskan di ruang kerjanya, bahwa untuk haji khusus tahun 2018, rata-rata total biaya yang ditetapkan pihak biro travel sangat bervariatif, tergantung fasilitas dan kebijakan travel penyelenggara ibadah haji khusus. Namun dari beberapa harga yang ditawarkan apalagi dengan biaya murah ternyata ada juga travel yang tidak melaksanakan fasilitas layanan ibadah haji yang sempurna. Selain itu fasilitas dari pihak travel juga tidak sesuai dengan yang ditawarkan di awal perjanjian saat pendaftaran haji dulu.

“Ada dari beberapa biro travel haji khusus yang memberikan layanan ibadah maupun fasilitas lainnya saat di tanah suci yang tidak sesuai dengan paket layanan yang ditawarkan di awal pendaftaran haji, dimana ini mengakibatkan kekecewan bagi jemaah, padahal jemaah haji sudah banyak mengeluarkan biaya yang besar,” ucap Ahmadi.

“Akhirnya beberapa calon jemaah haji khusus yang belum berangkat dan mendengar informasi tersebut baik dari teman atau media, menjadi ragu dengan kredibilitas biro travel tersebut. Apalagi jemaah yang kritis dan sadar akan hal ini, berusaha mencari travel yang dapat memberikan fasilitas sesuai harapan, seperti: beribadah secara sempurna dan fasilitas nyaman saat di tanah suci serta harga yang sesuai dengan kemampuan,” tambahnya.

Ahmadi mengatakan bahwa pindah biro travel satu ke biro lain adalah hak jemaah. Jadi bagi calon jemaah haji khusus yang berkeinginan untuk pindah ke biro travel karena alasan yang sesuai dengan ketentuan, dapat mengajukan kepada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

“Dilihat berdasarkan data pengajuan pindah biro travel, pada tahun 2018 meningkat dari tahun sebelumnya, dimana jumlah berkas pengajuan pindah biro travel sebanyak 382 berkas,” kata Ahmadi.

Alasan perpindahan biro travel haji khusus beragam, mulai dari alasan dikarenakan adanya perbedaan paket layanan dari biro travel, alasan bergabung dengan pihak keluarga sampai dengan alasan karena izin dari biro travel sudah dicabut atau bermasalah.

“Alasan pengajuan pindah biro travel haji khusus terbanyak, dengan alasan karena adanya perbedaan paket layanan dari biro travel. Sebanyak 314 berkas pengajuan di tahun 2018 pindah biro travel  dikarenakan alasan tersebut. (vd/gt).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content