Semarang (Bimas Kristen)-Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi SK Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI No. 138 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Baru dan Ulang Induk Organisasi Gereja/Sinode pada Direktorat Jenderal Bimas Kristen kepada Sinode Gereja yang berkesekretariatan di Jawa Tengah.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kanwil Kemenag Jateng ini 5 November 2021 dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris/Pegurus dari Sinode Gereja yang berkesekretariatan di Jawa Tengah, dengan tujuan mewujudkan kemitraan yang sinergis dan bimbingan yang optimal bagi Sinode Gereja agar tertib administrasi Pendaftaran baru dan Pendaftaran ulang Sinode Gereja di lingkungan Ditjen Bimas Kristen RI.
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jateng, Fajar Adhy Nugroho membuka kegiatan dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya kegiatan yang akan berlangsung dan menyampaikan pesan penting untuk Sinode Gereja agar tetap tertib administrasi.
“Selain melayani umat Kristen di wilayah Sinode Gereja, juga tertib administrasi dengan membuat laporan tahunan setiap kegiatan yang sudah terlaksana dan hasil yang telah dicapai oleh Sinode Gereja dalam pelayanannya”, pesannya.
Dalam Kegiatan Sosialisasi ini Pembimas Kristen, Siswo Martono memimpin kegiatan dengan mengharap Sinode Gereja yang berkesekretariatan di Jawa Tengah untuk memedomani Petunjuk Teknis terkait Pendaftaran Baru / Ulang Sinode Gereja serta membuat laporan tahunan yang ditujukan kepada Ditjen Bimas Kristen dengan melalui birokrasi prosedural dari daerah menuju ke pusat.
“Kita semua adalah pengguna uang negara dengan konsekuensinya adalah suatu saat akan diaudit dan bagaimana tanggung jawab kita.Semuanya laporan harus disertai bukti-bukti adminsitrasi yang lengkap,” ungkapnya.(ka/rf).