Semarang – Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Farhani menyerahkan Surat Keputusan Ijin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf yang terdampak pembangunan Infrastruktur pembangunan Jalan Tol pagi ini (Rabu, 05/12). SK tersebut diberikan langsung kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Kab. Pekalongan dan Kab. Batang serta Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian Pemukiman Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di sela –sela apel pagi di halaman kantor.
Kali ini, Kakanwil menyerahkan sebanyak 14 SK Ijin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf . Menurut Kakanwil, sampai dengan hari ini Kanwil Kemenag Jateng telah menyerahkan sebanyak 74 SK.
“ Hari ini kita serahkan 14 SK dan yang sebelumnya sebanyak 60 jadi total hingga saat ini sudah 74 SK yang kami berikan. Masih ada 12 SK lagi yang belum kami berikan dan ini jadi PR kita,” terang Farhani.
Menambahkan hal tersebut, Kakanwil menyatakan bahwa hal ini bukan semata-mata hanya jadi tanggung jawab penuh dari pihak Kementerian Agama saja, namun ada pihak lain yang terlibat dalam proses munculny SK yang dimaksud.
“Permasalahan Ijin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf tanah tanah wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2018 dan kami harus taat pada regulasi tersebut,” imbuh Kakanwil”
Adapun rincian dari 14 Surat Keputusan Ijin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf untuk objek wakaf sebagai berikut; 10 objek wakaf di Kota Semarang, 3 objek wakaf di Kab. Pekalongan dan 1 objek wakaf di Kab. Batang.
Dengan demikian penggunaan tanah wakaf untuk proyek infrastruktur sudah digantikan dan diselesaikan secara baik. (Wul/Wul)