081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kartini Kabupaten Magelang Gaspol Cegah Nikah Dini

Mungkid – Gerakan massif untuk mencegah nikah dini terus digencarkan. Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS PPKB PPPA) bekerjasama dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Magelang mengadakan kegiatan Peringatan Hari Kartini  ke 134 Tingkat Kabupaten Magelang dengan tema Selamatkan Masa Depan Anak Indonesia Melalui Pencegahan Perkawinan Anak. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Bina Karya Kantor Pemerintah kabupaten Magelang pada Jum’at, (22/04/2022).

Acara dibuka oleh PLT Kepala Dinsos PPKBPPPA Kabupaten Magelang, Sukamtono, mewakili Bupati Magelang yang menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang batas usia minimal Perkawinan. “Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun,” paparnya.

Dengan adanya peningkatan batas usia minimal perkawinan diharapkan meminimalkan praktek perkawinan anak. Dalam rangka mendukung hal tersebut Pemerintah Kabupaten Magelang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 463.12/091/09/2019 tentang Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak yang didalamnya berisi tentang himbauan kepada Kepala Desa agar memberikan edukasi warganya tentang dampak perkawinan anak serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkampanyekan penurunan angka perkawinan anak dan mencegah perlaku seks bebas kepada para peserta didik.

Kegiatan yang dikemas talkshow tersebut dihadiri oleh Bu Bupati sebagai Ketua tim penggerak PKK Kabupaten Magelang, Christanti Zainal Arifin dan Bu Wakil Bupati, Aslimah Edi Cahyana, Ketua GOW selaku pelaksana. Narasumber dalam agenda tersebut yaitu Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Kabupaten Magelang, Sri Kuswanti dan Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Azizah Herawati.

Kolaborasi dari segi kesehatan dan keagamaan dilakukan dalam rangka pencegahan perkawinan usia dini. Ketua IBI mengupas dari sisi kesehatan sedangkan Penyuluh Kemenag Kabupaten Magelang mengkaji dari sisi agama. Paparan dari narasumber menarik perhatian hadirin untuk merapatkan barisan dalam mengedukasi lebih luar terkait dengan pencegahan nikah usia dini.

Azizah sebagai agen perubahan yang membranding “Gerceg Wincah” alias Gerakan Cegah Perkawinan Bocah, memberikan paparan yang berjudul Pernikahan Diri dalam Perspektif Agama. “Hal ini tak lain karena mengubah mindset masyarakat terkait pernikahan usia anak tak semudah membalikkan telapak tangan,” ungkapnya.

Dalam penyampaian materi, Azizah memberikan closing statemen, “Dalam upaya meminimalisir dan pencegahan nikah dini, libatkan Forum Anak Magelang, PKK Millenial dan Kader Genre supaya aktif menjadi konselor sebaya,” tutupnya.(fs/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content