Kendal – Hadir dalam kunjungan Wakil Bupati dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kendal di Pengadilan Agama Kendal, Selasa (4/10) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Kendal siap bersinergi tekan angka kasus perceraian yang semakin tinggi, dengan upaya bimbingan perkawinan pra nikah baik untuk calon pengantin maupun remaja.
“Kami menyadari pentingnya pembinaan pra nikah utamanya untuk generasi muda sebelum mereka terjerumus dalam masalah berumahtangga dan berujung perceraian. Begitupun pada pasangan calon pengantin yang sudah siap berumah tangga kita upayakan untuk melakukan pembinaan atau bimbingan perkawinan melalui Seksi Bimas Islam yang kemudian diteruskan kembali di tingkat Kecamatan melalui KUA,” terang Mahrus.
Sebagaimana dikatakan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang mengajak Kementerian Agama untuk melakukan pendidikan pra nikah yang terstruktur, sistematis dan terencana bagi para calon suami-istri. Dimana berdasarkan data angka perceraian telah mencapai 2.233 kasus dengan rincian Cerai Gugat 1.683 dan Cerai Talak 550. Menurutnya, angka tersebut memprihatinkan, terlebih angka tersebut meningkat setiap tahunnya. Pihaknya menyatakan pergeseran makna dan nilai mengenai pernikahan dan perceraian, juga merupakan salah satu pemicu perceraian.
“Sesungguhnya, semua agama menganggap pernikahan adalah peristiwa yang sakral. Bukan hanya perjanjian antar umat manusia yang berbeda kelamin. Tetapi juga perjanjian yang disaksikan atas nama tuhan. Dan semua agama memuliakan pernikahan,” tutur Pakde Bas, sapaan akrab Wakil Bupati Kendal.
Sementara Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendal Kelas 1A Abd Malik mengungkapkan hingga bulan September 2022 kasus perceraian tertinggi adalah faktor ekonomi dengan status keluarga dimana salah satu pasangan bekerja sebagai TKW di luar negeri.
“Di Kendal memang ada fenomena untuk meningkatkan taraf hidup memang terdapat pekerjaan sebagai TKW, namun hal itu justru menjadi perpecahan pada rumah tangga. Saat ini data yang masuk sampai 30 september ada 372 orang yang mendaftarkan cerai yang diajukan oleh istri,” jelas ABD Malik. (bel/rf)