Kab. Pekalongan- Sejalan dengan PMK No. 197/PMK.05/2017 dan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-134/PB/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pegawai Non ASN, maka Kepela Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky memerintahkan Kasubbag TU beserta jajaran Subag Keuangan melakukan lembur guna menyelesaikan pembayaran THR tahun 2021 yang tertera dalam Surat Perintah Kerja Lembur Nomor : 2620/Kk.11.26/1/KU.01.1/04/2021. (Sabtu, 1 Mei 2021)
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut  Kepala KPPN berwenang menerbitkan surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian untuk seluruh pengajuan SPM THR tahun 2021 bernilai Rp 5 miliar atau lebih. Maka sebagai tindaklajutnya adalah KPPN Pekalongan membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Mei 2021.
Kasubag TU Kankemenag Pekalongan, H. Muqodam di tengah kesibukan lemburnya di kantor menyampaikan, “Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021, maka saya selaku Kasubbag dan teman temen Subbag Keuangan, hari ini Sabtu sampai dengan Minggu, tanggal 1-2 Mei 2021, sesuai dengan Surat Perintah Lembur dari Kakankemenag Kabupaten Pekalongan, meski libur tetap akan berangkat ke kantor untuk menyelesaikan SPM Gaji THR tahun 2021 ini. “ jelas Kasubbag.
Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : ND-134/PB/2021 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR Keagamaan tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran agar memprioritaskan pengajuan SPM THR dan menunda sementara pengajuan SPM Kekurangan Gaji dan SPM lainnya yang belum mendesak.
Adapun pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dilaksanakan dengan ketentuan, diantaranya :
1) SPM THR tahun 2021 dan SPM THR Keagamaan tahun 2021 dibuat menggunakan aplikasi GPP versi 19.0 dan SAS versi 21.0.9. Satker agar melakukan update aplikasi versi terbaru yang diunduh melalui website KPPN Kotabumi pada laman id/kppnkotabumi; 2) SPM THR tahun 2021 dan SPM THR Keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 29 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku; 3) SP2D THR atas SPM THR tahun 2021 dan SPM THR Keagamaan tahun 2021 yang diterima KPPN pada tanggal 1 dan 2 Mei 2021 diterbitkan dengan tanggal 3 Mei 2021.
Demikian sekilas perjuangan para pejuang ASN Subbag Keuangan Kantor kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Semangat !! (Ant)