Semarang – Masjid Al Jannah Darussalam yang telah berdiri sejak Tahun 2004 di kawasan Blok D perumahan Asabri Jatisari Mijen akhirnya mendapatkan rekomendasi dari FKUB Kota Semarang pada Jumat Sore (30/4) kemarin.
Masjid ini sebelumnya telah mendapatkan surat fasum dari Sekda Pemkot Semarang beberapa tahun yang lalu dan ini ingin melengkapinya dengan rekomendasi guna memenuhi legalitas formal, tutur H. Kadaryanto, selaku Ketua Takmir.
Ketua FKUB, H. Mustam Aji yang didampingi pengurus dan tim sekretariatan FKUB, saat menyerahkan rekomendasi tersebut memberi saran masukan agar ibadah jamaah lebih mantap alangkah baiknya jika diurus ikrar wakafnya di KUA Mijen.
“Alangkah baiknya jika pihak takmir memohon kepada pengembang agar melakukan proses ikrar wakaf ke KUA dan menyerahkan ke nadzir”, saran Mustam.
Namun dari pihak takmir masjid memberi jawaban, “Sebenarnya proses tersebut yang kami kehendaki, namun sayangnya dulu dari pihak pengembang menyerahkan fasumnya kepada pemkot, sehingga menjadikan masjid ini sebagai asetnya”, ungkap Kadaryanto.
Pengurusan legalitas formal ini dilakukan karena ke depan, masjid ini akan segera direnovasi agar dapat menampung jamaah yang semakin bertambah, pungkasnya. (sy/bd)<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210501_103754_909.sdocx–>