Rembang — ASN diminta menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari permasalahan hukum yang dimungkinkan terjadi.
Demikian mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Hukum bagi ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, Rabu (7/11/2018) di Hotel Gajahmada, Rembang.Â
Hadir sebagai narasumber, Kabag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Maksum, dan Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho'illah.
Dalam paparan materinya, Atho'illah menyampaikan pentingnya pemahaman aturan dan segala undang-undang yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan ASN.
“Seluruh ASN harus memahami perundang-undangan dan segala jenis aturan agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam koridor hukum,” tandas Atho'illah.
Kakankemenag juga menyerukan pentingnya menerapkan sikap disiplin sebagai implementasi lima budaya kerja. Antara lain disiplin berpakaian, disiplin berkata-kata, disiplin bersikap, dan disiplin masuk kerja. “Disiplin masuk kerja yaitu tidak meninggalkan ruangan atau tugas untuk kepentingan lain,” tegasnya.
Atho'illah juga meminta ASN, utamanya pimpinan, untuk berinovasi. Pimpinan harus selalu mempunyai ide-ide baru untuk memajukan institusi. “Yang kita lakukan hari ini dan esok harus berbeda dengan ide-ide yang kemarin. Jangan cenderung melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku Ketua Penyelenggara, Mohammad Ali Anshory mengatakan, kegiatan ini diadakan untuk menguatkan pemahaman tentang hukum kepada ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang.Â
Acara ini diikuti oleh Kepala Madrasah se-Kabupaten Rembang, Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh PNS Kemenag Rembang. — iq/bd