Brebes. Penularan covid-19 di Brebes yang masih menggila, memaksa Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan Pemkab Brebes untuk tegas meniadakan pelaksanaan sholat Iedul Adha dan penyembelihan qurban secara bersama-sama di masjid-masjid, sebagai ganti shalat Iedul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing, Selasa. 20/07/2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Berkenaan dengan SE tersebut, Kepala Kantor Kemenag. Brebes H Fajarin dalam himbaunya agar ASN di lingkungan Kementerian Agama Brebes, khususnya Kepala KUA dan Para Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS, agar melaksanakan pemantauan rangkaian kegiatan Idul Adha1442H /20 Juli 2021 dan melaporkan secara berantai kepada atasannya.
H. Fajarin menegas “Bagi jajaran ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes dilarang menjadi Khatib dan Imam dalam penyelengaraan Shalat Iedul Adha1442 H. yang dilaksanakan bersama-sama masyarakat. Saya siap menindak bagi mereka yang melanggar. Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar diserahkan kepada aparat dan Pemda untuk ditindak,” tegasnya dalam pesan singkat melalui saluran WhatsApp Kementerian Agama Kabupetan Brebes.
Dari hasil pemantuan pada pukul 13.00 wib, dapat digambarkan bahwa dari 1 masjid agung dan 17 masjid besar yang ada di wilayah Brebes, hanya 3 masjid besar yang melaksanakan shalat Iedul Adha dan menyelenggarakan penyembelihan qurban yaitu masjid besar Al Furqon kecamatan Salem, masjid besar Al Hidayah kecamatan Tonjong dan masjid besar Nurul Yaqin kecamatan Kersana, sedangkan masjid-masjid jami dan masjid-masjid di wilayah pedesaan atau pemukiman penduduk hanya 10 % s.d. 20 % yang tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
H. Mad Soleh mengungkapkan , “ASN baik dilingkungan Kantor Kementerian Agama maupun di lingkungan Pemda terpantau 100% tidak menjadi bagian kepanitian atau imam, khatib, atau yang lainya, data ini di peroleh dari Tim Penerima Aduan Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan Tim Penerima Aduan Pemda Brebes, hingga berita ini dirilis,” ungkapnya yang dihubungi melalui saluran pesan WhatsApp-nya .
Selama PPKM Darurat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes telah menerapkan 100 % WFH dan mengeluarkan himbauan serta edaran bahwa setiap ASN Kementerian Agama tidak terlibat dalam penyelenggaran kegiatan shalat ied, malam takbiran dan penyembelihan hewan qurban, yang dilaksanakan secara beramai-ramai guna mengurangi terjadinya kerumunan dan mencegah penyebaran, penularan covid-19. Apalagi dengan munculnya varian delta covid-19 yang lebih ganas dan lebih cepat penyebarannya sehingga diperlukan adanya tidakkan tegas dan penerapan prokes yang lebih ketat. (hid/Sua)