Pemalang – Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 Angkatan XXI di Hotel R-Gina Kabupaten Pemalang pada hari Rabu (8/9). Peserta kegiatan terdiri dari pegawai Kankemenag, ormas Islam, pengurus KBIH, dan calon jemaah haji tahun 2021 Kabupaten Pemalang.
Kegiatan menghadirkan narasumber Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB H. MF. Nurhuda Y, Plt. Dirjen PHU Kemenag RI H. Subhan Cholid, dan Dosen UIN Surakarta H. Muh. Saidun. Sementara Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, H. Fahrur Rozi bertugas sebagai moderator.
Terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021, Subhan Cholid menyebutkan pemerintah memahami keresahan masyarakat. Ibadah haji dijadikan tolak ukur keberhasilan pemerintah, khususnya Menteri Agama. Pemerintah sebenarnya sangat siap dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
“Pemerintah sangat siap dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, mulai dari pembuatan paspor, manasik haji telah dilaksanakan, sampai persiapan di Arab Saudi. Kita telah memitigasi keberangkatan haji pada masa pendemi Covid-19 sejak tahun 2020. Kebutuhan masker, kebutuhan hand santirizer, kebutuhan disinfektan, biaya konsumsi, biaya akomodasi, biaya transportasi telah diperhitungkan,” ungkapnya.
Sehubungan dengan penambahan kuota haji, Kemenag telah berupaya salah satunya melalui usulan pembangunan Mina untuk ditingkat. Namun ada kendala syar’i bahwa sebagian besar ulama dunia berpendapat hukum mabit di Mina di bawah atap permanen tidak sah. Kendala kedua terkait kendala teknis yaitu biaya yang dibutuhkan sangat besar. Kemenag juga sedang memikirkan skema untuk mengurangi antrean panjang ibadah haji di Indonesia.
Sebelumnya Nurhuda menjelaskan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 oleh pemerintah telah melalui pembahasan di DPR RI dan murni karena alasan keselamatan jemaah haji.
“Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat tertutup yang dihadiri oleh Menteri Agama. Menteri Agama menyampaikan bahwa dari sisi persiapan berbagai skenario telah dilakukan, baik jemaah 100% berangkat sampai jumlah yang terendah telah disusun. Komisi VIII mendesak agar jemaah haji tidak diberangkatkan karena persiapannya mendesak. Dan di saat itu sedang ada varian Delta Covid-19 di India dan sudah masuk ke Arab Saudi, maka kami mendorong Menteri Agama untuk tidak memberangkatkan jemaah haji. Jadi alasan utama pembatalan adalah semata-mata alasan keselamatan jemaah haji Indonesia,” jelasnya.
Terkait dana jemaah, Nurhuda menjamin dana tetap aman di BPKH. Dana yang disetorkan jemaah akan dikelola oleh BPKH untuk diinvestasikan sebagaimana telah diatur undang-undang. Keuntungan investasi tersebut digunakan untuk menyubsidi biaya haji jemaah. Sehingga dari total biaya haji sekitar Rp80 juta, hanya dibayar oleh jemaah sekitar Rp35 juta.
Sementara itu, Muh. Saidun mengajak KBIH untuk memperbarui kurikulum manasik haji dan manasik umrah.
“Dampak pembatalan ibadah haji dua tahun ini yang pasti antrean haji tambah panjang. Kurikulum manasik haji dan manasik umrah perlu diperbarui. Bagaimana jemaah haji dan jemaah umrah bisa memiliki kemandirian dan ketahanan. Cara hidup new normal akan diterapkan dalam praktek ibadah haji dan umrah,” jelasnya. (fi/rf)