081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pembinaan Dan Penerimaan SK Mutasi Pengawas Madrasah di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, serahkan  SK Mutasi Pengawas Madrasah sebanyak 13 orang  dan SK Mutasi Guru sebanyak 5 orang, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Jum’at (20/1). Dalam sambutannya Kepala Kantor menyampaikan bahwa “mutasi ini bukanlah hal yang luar biasa tapi hal yang biasa saja. SK sudah panjenengan terima, apapun itu isinya keputusan kami. Ibarat sepak bola, saya managernya dimana saya berhak mengganti pemain, ada juga yang berperan sebagai bek yaitu para pansel serta Kasi Pendidikan Madrasah 99% ACC oleh pansel, tentunya ini adalah bahan pertimbangan untuk pengembangan kinerja / prestasi madrasah baik kepala dan guru.” “Jadi jangan ada yang menganggap saya dimutasi karena ada sesuatu atau karena suka / tidak suka, untuk itu saya berharap agar semua bisa melaksanakan keputusan ini dengan baik karena dengan mutasi kita akan banyak belajar dan mendapatkan banyak ilmu baru dengan menduduki jabatan atau tempat tugas yang baru,”ungkapnya. Selain itu mutasi ini dimaksudkan untuk penyegaran sehingga bisa menghindari kejenuhan di posisi yang sama selama bertahun-tahun demi meningkatkan kinerja para pegawai. Sementara dalam pembinaannya, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan Core Value ASN BerAKHLAK harus mengkarakter didiri kita. Yang artinya berorientasi layanan, termasuk adanya penerimaan SK ini juga untuk orientasi layanan bagaimana supaya pelayanan kepada guru yang dilakukan oleh pengawas, baik monitoring dan evaluasinya. Semua harus imbang, ada suasana baru untuk peningkatan kinerja. Para pengelola madrasah juga tidak kemudian akan putus, oleh karena itu SK yang sudah diterima dapat mendukung orientasi layanan kepada madrasah, kita harus punya keyakinan (believe), bahwa kita semua adalah pelayan. Selanjutnya akuntabel. apa yang kita lakukan semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan. diantaranya adalah LCKH yang menjadi salah satu syarat tunjangan kinerja. Yang utama sekali adalah pertanggungajawaban kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semua dalam pengawasan malaikat izrail & isrofil. Yang ketiga kompeten, kita harus meningkatkan kompetensi kita dengan banyak cara, dari berbagai cara budaya, regulasi yang berubah-ubah. kita harus memantaskan diri untuk menerima itu semua. Kemudian harmonis, kita harus menjaga keharmonisan dalam lingkungan kerja kita, lebih meningkatkan kompetensi dan kontribusi daripada ekspekatasi dengan tulus. jangan tunjukkan kita mampu, akan tetapi tunjukkan kita niatkan tulus mengamalkan kedisiplinan di lingkungan kerja kita. Yang selanjutnya loyal, kita harus loyal terhadap Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945. Yang keenam adaptif,  sesuatu yang tidak berubah adalah perubahan itu sendiri. misal ada sesuatu perubahan kita juga harus bisa menerima dan tahu apa perubahan itu, dapat diartikan menyesuaikan perubahan. Dan terakhir kolaborarif, kerja sama dalam meningkatkan kinerja madrasah, kolaborasi dengan banyak tokoh masyarakat, komite dan semua yang terkait dengan madrasah termasuk juga masyarakat. “Selamat melaksanakan tugas yang baru, yang masih ada tinggalan pekerjaan mohon diselesaikan terlebih dahulu. Semoga mendatangkan kebermanfaat dan keberkahan sebagai ikhtiar kita meraih ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala,“ tutupnya.(sr/rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content