Semarang, 37 Sahabat Wakaf Kementerian Agama Kota Semarang mengikuti kegiatan Sinau Bareng Pendaftaran Wakaf Digital (e-AIW). Diprakarsai oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf bekerjasama dengan APRI Kota Semarang, Kamis (18/8) di Hotel Horison Inn Alaska Kota Semarang. Hadir Sahabat Wakaf tediri dari Kepala KUA 16 kecamatan se-Kota Semarang, pranata komputer, staf Gara Zawa dan satu orang pendamping dari masing-masing KUA.
Dalam arahannya Kakankemenag Kota Semarang Mukhlis Abdillah berpesan kesuksesan tusi terkait wakaf di kecamatan tergantung pada Kepala KUA selaku PPAIW.
“Libatkan sumberdaya dan pegawai yang ada di KUA, termasuk para penyuluh agama,” pesan Kakankemenag Kota Semarang.
Dengan adanya penyempurnaan SIWAK ini, Mukhlis menyampaikan tidak akan ada lagi AIW atau APAIW yang hilang.
Sementara Cholidah Hanum Gara Zawa menjelaskan kegiatan Sinau Bareng e-AIW terkait wakaf di Kota Semarang ini bertujuan untuk sosialisasi pengembangan sistem pendaftaran tanah wakaf secara online dan belajar bersama bagaimana cara penggunaan dan pengisian aplikasi e-AIW.
“e-AIW hadir dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi, mempermudah dan mempercepat layanan dan pendataan real time terhadap tanah wakaf. Dalam apilkasi e-AIW ini pengamanan dokumen pendaftaran perwakafan dan Akta Ikrar Wakaf maupun Akta Pengganti Ikrar Wakaf sudah tersimpan dalam system,” terang Hanum.
Ia tambahkan tujuan kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan dari program inovasi Sahabat Wakaf dan Ngobar Waskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita) Kemenag Kota Semarang yang dilaunching pada akhir bulan tahun 2021 lalu.
“Peserta Sinau Bareng e-AIW ini nantinya sebagai user aplikasi e-AIW di KUA kecamatan. Disamping Kepala KUA, masing-masing KUA disertai oleh satu orang user yang terdiri dari penghulu, penyuluh atau staf KUA yang akan membantu verifikator dokumen pendaftaran tanah wakaf yang masuk via e-AIW,” ujar Hanum.
Sahabat Wakaf mengikuti kegiatan dengan antusias dan praktik secara langsung, diawali dengan cara membuat dan aktivasi akun pemohon, cara pendaftaran Akta Wakaf online, uploud dokumen pendaftaran dan persyaratannya. Kemudian peserta belajar pula cara validasi dan memverifikasi dokumen yang sudah diuploud oleh pemohon serta cara verifikasi tanah, pengambilan foto location tag, unggah foto, proses data saksi serta laporan Berita Acara Wakaf.
Kegiatan diakhiri dengan sharing and problem solving Ngobar Waskita dan dan foto bersama Sahabat Wakaf.(Hanum/bd)