081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Secara Tersirat Pernikahan Di Indonesia Adalah Monogami

Batang – Banyaknya perceraian di Batang, salah satunya adalah karena catin belum memiliki pemahaman tentang khasanah pernikahan yang akan dilaksanakan, sehingga ketika terjadi permasalahan umumnya tidak dapat mengendalikannya akhirnya perceraian yang menjadi jalan keluar, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Darwanto saat membuka Binwin angkatan ke 7 di KUA Kecamatan Batang pada Rabu, (17/10) .

Lebih lanjut Darwanto mengatakan bahwa Kementerian Agama melihat fenomena yang begitu mencengangkan tentang angka perceraian di Indonesia itu, maka diupayakan adanya program bimbingan perkawinan (Binwin) di seluruh Indonesia, sedangkan di Batang telah diadakan hingga kini telah sampai pada angkatan ke 7.

“Fenomena perceraian yang begitu tinggi itu, maka Kementerian Agama mencanangkan adanya kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) diseluruh Indonesia, agar calon perkawinan (catin) memiliki pengetahuan yang cukup saat mengarungi bahtera pernikahan, sehingga tidak terjadi perceraian itu”, katanya.

Darwanto juga menjelaskan bahwa regulasi pernikahan di Indonesia, secara tersirat mengakui adanya pernikahan monogami yaitu satu suami satu istri, meskipun diregulasi itu mensyaratkan diakuinya poligami, namun bila di pahami poligami yang dimaksud itu memiliki syarat dan ketentuan yang begitu ketat.

“Pernikahan di Indonesia secara tersirat mengakui adanya pernikahan monogami, yaitu satu suami satu istri, meskipun diregulasi itu mengatur tentang dibolehkannya poligami, namun bila dicermati secara seksama pernikahan poligami itu memiliki syarat dan ketentuan yang begitu ketat”, lanjutnya.

Selanjutnya Beliau menegaskan, bahwa tujuan pernikahan salah satunya adalah mewujudkan keluarga bahagia, sejahtera sakinah mawaddah wa rahmah, maka pernikahan itu harus benar-benar direncanakan secara  seksama dan serius agar tujuan akhir dari pernikahan itu dapat terwujud.

Binwin angkatan ke 7 ini diikuti oleh calon pengantin (catin) yang telah mendaftarkan rencana pernikahannya di KUA Kecamatan Batang. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dengan materi pernikahan juga kesehatan reproduksi dari Dinas Kesehatan. (Zy/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content