081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Serah Terima Virtual Account Penggantian Rekening Lama BRI

Wonosobo – Bertempat di Ruangan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kab. Wonosobo, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Wonosobo melalui salah satu karyawannya menyerahkan Virtual Account pengganti rekening lama. Penyerahan Virtual Account (VA) tersebut diterima langsung oleh Bendahara Subag TU dan Bendahara Penma Kankemenag Kab.Wonosobo pada Senin, (15/3).

Dalam kesempatan tersebut Bendahara Subbag TU Kankemenag Kab. Wonosobo, Sumiati menjelaskan, Virtual Account dapat menunjang percepatan Serapan DIPA.

Virtual account berguna dalam percepatan serapan Dipa tahun 2021 dan dari enam rekening lama DIPA Kankemenag akan dirubah ke virtual account semua,” ungkap Sumiati.

Pihaknya menambahkan Fasilitasi dan percepatan virtual account oleh bank BRI merupakan langkah strategis sesuai dengan petunjuk serapan DIPA dari KPPN Banjarnegara 164.

Hal lain Sumiati sampaikan, terkait syarat Cut Off Rekening Satker yakni adalah Satker sudah menerima user ID dan Password CMS dan Dashboard, Satker sudah menerima Kartu (cash card) dan Satker sudah menerima token CMS.

Pihaknya menambahkan untuk satker yang belum menerima email CMS dan Dashboard diharap lakukan Koordinasi dengan eselon satu untuk mencocokan email KPA dan Bendahara apakah sudah sesuai dengan persetujuan Kemenkeu, Memastikan email tidak dipakai untuk VA yang lain dan Apabila ada perbedaan data email antara KPA dan Bendahara, maka Satker segera koordinasi dengan eselon 1 untuk dilakukan perbaikan data, Selanjutnya eselon 1 mengirimkan rekap perbaikan data email.

Sementara itu, Kakankemenag Ahmad Farid saat ditemui ditempat terpisah usai penyerahan VA Kankemenag Kab. Wonosobo menyampaikan, rancangan serapan DIPA yang telah dibentuk oleh perencana Kankemenag Kab. Wonosobo harus dilakukan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

“Rancangan serapan DIPA yang telah dibentuk serta time schedul serapan anggaran harus dilakukan sesuai dengan kaidah KMA dan PMK yang berlaku saat ini, sehingga serapan anggaran tak hanya cepat sesuai target, namun sesuai dengan aturan berlaku ditahun berjalan,” tandas Ahmad Farid. ps-ws/qq

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content