Menjelang hari raya iduladha, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Cilacap gencar menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Kasubbag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Cilacap, Aziz Muslim mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan sebab Kabupaten Cilacap masuk zona merah. Ia mengungkapkan, Kemenag Cilacap bersama dengan Satgas Covid-19 dan penyuluh agama terus menyebarkan edaran tersebut, baik secara langsung maupun tak langsung.
“Kami memberdayakan seluruh potensi yang ada mulai dari pejabat struktural maupun pejabat fungsional untuk menyosialisasikan edaran Kemenag tersebut. Misalnya Kepala KUA terjun langsung ke tengah masyarakat bersama penyuluh baik fungsional maupun penyuluh non-PNS. Kita terjun langsung ke majelis taklim, dan takmir-takmir masjid,” ujar Aziz kepada bimasislam melalui sambungan telepon, Senin (28/6).
Ia mengungkapkan, sosialisasi edaran Kemenag tersebut dilakukan secara massif dalam berbagai media, baik cetak, ekektronik maupun media sosial, juga secara lisan maupun menempelkan edaran Kemenag di masjid atau musala. “Jadi beda-beda. Ada yang modelnya secara lisan menyampaikan langsung setelah selesai salat Jumat atau melalui majelis taklim. Kita upayakan semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat,” tuturnya.
“Di Cilacap sendiri ada sekitar 6 ribuan masjid dan musala. Karena wilayah Cilacap masuk zona merah, tentu kita intensifkan sosialisasi tersebut agar masyarakat paham dan taat protokol kesehatan. Kita ingin melakukan yang terbaik agar masyarakat bisa merasakan kehadiran kita di tengah mereka,” katanya.
Menurut laporan corona.jatengprov.go.id per Senin (28/6), jumlah orang yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona di Kabupaten Cilacap mencapai 9.869 orang dengan rincian 8.793 orang dinyatakan sembuh, 781 di antaranya masih dalam perawatan, 295 orang meninggal dunia,dan 439 orang suspek. Sejauh ini, Kabupaten Cilacap masuk zona merah.
(Rendi)