Karanganyar – Rabu, (02/03/2022) jam 11.00 WIB KUA Kec. Jaten melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 207 meter persegi untuk sarana ibadah dan sosial dilaksanakan di ruang Kepala KUA Kecamatan Jaten Jl Solo – Tawangmangu Km 8,5 Jaten Jaten Karanganyar 57771 Telp. ( 0271) 6820686.
Kepala KUA Kecamatan Jaten H. Sriyanto, S.Ag. selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan bahwa tanah wakaf ini akan digunakan untuk pembangunan tempat Ibadah, yakni Masjid Al Jannah yang terletak Dalon RT 1 RW 11 Ngringo Jaten Karanganyar Jawa Tengah, dan pembuatan AIW memberikan kepastian hukum mengenai status harta benda wakaf.
“Perlu di ketahui masih banyak harta benda wakaf yang belum di administrasikan dengan jelas, Maka KUA perlu melayani dengan prima dengan mendorong masyarakat untuk secepatnya bisa Ikrar wakaf di KUA sehingga tidak akan muncul persoalan di kemudiahn hari,” ungkap Sriyanto.
Sriyatno juga mengingatkan kepada para nadzir agar menyampaikan amanah wakaf ini kepada para ahli warisnya agar tidak terjadi suatu masalah dikemudian hari.
“Saya mengingatkan kepada para nazir (pengelola tanah wakaf) terutama ketua untuk dapat menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. Sesuatu yang telah diwakafkan akan berhenti dan tidak seorang pun dapat mengklaim atas nama pribadi maupun golongan dan seterusnya,” terangnya.
Juga di tambahkan syarat nazhir mengajukan pembuatan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Karanganyar dengan melampirkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA.(ida/sua)