Jam Layanan: 08:00 - 16:00 WIB | kanwiljateng@kemenag.go.id

Renstra Kemenag 2025โ€“2029: Merumuskan Arah Kebijakan dan Menjawab Tantangan Zaman

Studio Audio Berita Kanwil
Dengarkan siaran warta berita resmi Kanwil Kemenag Jateng
Suara Studio Alami (Citra)
Bahasa:
Tempo:
Alat Aksesibilitas:
Renstra Kemenag 2025โ€“2029: Merumuskan Arah Kebijakan dan Menjawab Tantangan Zaman

Surakarta (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Kementerian Agama 2025โ€“2029 di Hotel Swiss Bell Inn Solo, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini menghadirkan para perencana dari seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, perencana dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN), Balai Diklat Kemenag Semarang, Balai Litbang Keagamaan di Jawa Tengah, serta perwakilan dari Biro Perencanaan Kemenag RI.

Muhammad Nanang Qodri, perwakilan Tim Penyusun Rancangan Renstra Kementerian Agama 2025โ€“2029, memberikan pengarahan teknis terkait substansi dokumen perencanaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Renstra Kemenag merupakan dokumen yang berorientasi pada hasil (outcome-oriented) sekaligus menjadi pedoman strategis dalam pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Agama.

โ€œPenyusunan Renstra ini bertujuan merumuskan arah kebijakan Kementerian Agama lima tahun ke depan, sekaligus menjawab tantangan zaman, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan keagamaan dan pendidikan,โ€ jelasnya.

Renstra Kemenag 2025โ€“2029 akan memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan, hingga program prioritas yang dapat dioperasionalkan dalam rencana pembangunan. Dengan demikian, Renstra tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga peta jalan yang relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Melalui FGD ini, diharapkan lahir rumusan strategis yang mampu memperkuat kualitas pelayanan aparatur serta meningkatkan efektivitas manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kemenag.

Penyusunan Renstra ini juga mengacu pada regulasi nasional, yaitu Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 1100 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Kementerian Agama Tahun 2025โ€“2029.

Bagikan Berita Ini ke Media Sosial
Tautan artikel berhasil disalin!