081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Akad Nikah Molor, Wali Nikah Menghilang

Kab. Pekalongan – Salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Nikah tidak sah jika tidak ada wali. Pada hari Senin (18//07/2022) Makhfudh selaku Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Sragi menghadiri pelaksanaan akad nikah antara calon suami bernama Edi Santoso dengan calon istri yang bernama Rasuti, yang beralamat di Desa Krasakageng, Sragi.

Awalnya ketika penghulu datang, semua berjalan normal. Pasangan calon pengantin sudah siap di hadapan penghulu, termasuk para saksi juga sudah hadir. Namun ketika penghulu menanyakan wali nikahnya, semuanya terdiam. Usut punya usut ternyata walinya pergi entah kemana setengah jam yang lalu. Akhirnya ada yang berbisik ke penghulu.

“Pak penghulu, maaf walinya pergi, bagaimana kalau walinya digantikan orang lain?” kata salah seorang saksi.

Mendapat pertanyaan seperti itu, penghulu spontan menjawab tegas.

“Nikah tidak bisa tanpa wali, jika ayahnya masih ada, tidak boleh digantikan orang lain”. Tegas Makhfudh selaku Penghulu.

Suasana sedikit tegang, akhirnya pihak keluarga calon mempelai wanita mencari keberadaan ayahnya yang bernama Rasiban. Penghulu didampingi Lebe Krasakageng akhirnya ikut mencari keberadaan Pak Rasiban. Dan pencarianpun menemukan titik terang, ternyata Pak Rasiban bersembunyi di rumah kakaknya calon pengantin wanita di Desa Tegalsuruh.

Penghulu ditemani keluarga segera meluncur ke lokasi persembunyian wali nikah. Sesampainya di lokasi persembunyian, penghulu langsung menemui Pak Rasiban. Ketika ditanya ihwal bersembunyinya wali nikah, Rasiban menjawab

“Pak penghulu, saya mohon maaf tidak bisa hadir di acara ijab kabul anak saya, karena berdasarkan hitungan jawa, anak saya dan calon suaminya itu hasilnya suwung alias kosong (tidak ketemu), monggo terserah pak penghulu kalau mau dinikahkan”. Jelas Rasiban.

Akhirnya penghulu menawarkan pak Rasiban agar pasrah atau wakil wali kepada penghulu. Pak Rasiban bersedia mewakilkan kepada penghulu dan bersedia tanda tangan di akta nikah.

Setelah penghulu menerima mandat dari wali nikah, penghulu segera bergegas menuju ke lokasi akad nikah di Desa Krasakageng. Acara akad nikah berjalan lancar walaupun sempat molor lebih dari satu jam, akad nikah yang seharusnya jam 07.30 baru terlaksana jam 09.00. Pelayanan Nikah kadang begitu. (Mfd/Ant/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content