081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

ASN Kemenag Kebumen Diminta Patuhi Regulasi dan Hindari Korupsi

Kebumen – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama(Kankemenag) Kabupaten Kebumen diminta patuh terhadap regulasi dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi. Permintaan tersebut disampaikan Kepala Kankemenag H. Sukarno saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Penerangan Hukum Dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah Kerjasama Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Senin, (12/06/23) di Aula setempat. Pada acara yang diikuti Kasubbag TU, para Kasi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen serta para pengelola keuangan ini, hadir sebagai narasumber diantaranya M. Budi Setyadi Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Jateng dan Arfan Triono Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng. Turut hadir memandu acara pejabat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah M. Syafik. Lebih lanjut disampaikan Kakankemenag, selain berpedoman pada aturan atau regulasi dalam bekerja, ia juga mengingatkan agar jangan sampai ada ASN Kemenag Kebumen yang terlibat masalah korupsi dalam bekerja melayani masyarakat. “Saya telah menyampaikan ini dari awal saya ditugaskan di Kebumen, saya juga tidak akan bosan mengingatkan untuk ini. Maka jangan coba – coba ada yang melanggar aturan apalagi korupsi,” pesannya. “ASN Kemenag harus melek aturan ! Siapapun yang melanggar aturan akan kita ambil tindakan tegas, apalagi ada yang korupsi !,” tandasnya. Dalam kesempatan tersebut Kakankemenag juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan tinggi dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang telah menginisiasi kegiatan penerangan hukum ini. Ia berharap semoga setelah mengikuti kegiatan, ASN Kemenag Kebumen semakin paham aturan dan mengimplentasikannya sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum maupun korupsi. Sementara itu M. Budi Setyadi, Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Jateng mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi 80 % terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Biasanya diawali dari perencanaan dan penganggaran dikapling-kapling untuk jatah pihak tertentu, diarahkan dengan spesifikasi tertentu termasuk penetapan harga perkiraan sementara. Ujungnya adalah pemberian fee dari penyedia jasa pemenang lelang dan permintaan fee oleh pemilik proyek dari proyek yang didapat. Dikatakan, Pemberian fee dapat dilakukan dengan berbagai cara, ada yang terang-terangan pemilik proyek meminta fee sebelum proyek berlangsung, ada juga yang diberikan fee setelah proyek selesai dengan kesepakatan tertentu. “Sekarang yang sedang menjadi trend, di awal pelelangan tidak ada keharusan memberi fee dari pemenang lelang, tapi sudah menjadi kesepakatan tidak tertulis pemberian fee atas proyek dari penyedia jasa dilakukan setelah proyek dengan prosentase tertentu, apabila penyedia jasa tidak bisa memenuhi hal tersebut maka tahun berikutnya tidak akan mendapatkan proyek lagi,” ungkapnya. Namun begitu, ia juga mengingatkan bahwa potensi tindak pidana korupsi juga bisa saja terjadi di lingkungan pendidikan. Sebagai contoh ketika ada penerimaan peserta didik baru, bisa saja orang melakukan praktik suap agar anaknya diterima di sekolah / madrasah tertentu. Penyalahgunaan dan BOS, dan lain sebagainya.(fz/bd).    
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content