Batang – Keluarga adalah unit terkecil dari negara, bila keluarga dapat tercipta dengan bahagia sakinah mawadah wa rahmah, maka akan dapat melahirkan generas-generasi penerus yang handal yang akan memperkuat bangsa dan negara kedepan,inilah mengapa bangsa yang kuat itu sangat dipengaruhi juga oleh keluarga yang kuat pula, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Darwanto saat menyampaikan materi Bimbingan Perkawinan (Binwin) Pra Nikah Bagi Calon Pengantin (Catin) angkatan ke-13 di KUA Kecamatan Bawang Kabupaten Batang pada Jumat (16/11) .
Lebih lanjut Darwanto, menyampaikan bahwa salah satu alasan mengapa Kementerian Agama menyelenggaraan kegiatan Binwin ini adalah bahwa didapati hingga kini banyak terjadi perceraian, fenomena ini begitu memprehatinkan, hal ini disinyalir karena calon pengantin belum memiliki pengetahuan yang cukup untuk melangsungkan pernikahan serta hidup dalam keluarga sehingga permasalahan yang muncul selama berkeluarga disikapi dengan emosional hingga berujung perceraian.
“Salah satu alasan mengapa Kementerian Agama menyelenggaraan kegiatan Binwin ini adalah bahwa didapati hingga kini banyak terjadi perceraian, fenomena ini begitu memprehatinkan, hal ini disinyalir karena calon pengantin kurang memiliki pengetahuan yang cukup dan ketidaksiapan catin untuk melangsungkan pernikahan serta hidup dalam keluarga sehingga permasalahan yang muncul selama berkeluarga disikapi dengan emosional hingga berujung perceraian”, katanya.
Selain itu dia menyatakan bahwa tujuan dari binwin agar catin memiliki pengetahuan yang cukup, baik secara fiqih maupun hukum positif, sehingga mereka akan siap menghadapi permasalahan selama hidup dalam keluarga.
“ Salah satu tujuan dari binwin ini adalah agar catin dapat memiliki pengetahuan yang cukup, baik secara fiqih maupun hukum positif, sehingga mereka akan siap menghadapi permasalahan selama hidup dalam keluarga”, lanjutnya.
Darwanto juga menegaskan bahwa azas perkawinan diantaranya adalah pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, berdasarkan agama dan dicatatkan, monogami yaitu satu istri satu suami, usia pernikahan minimal perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun.
“Diantara azas perkawinan yang harus dipahami oleh calon pengantin diantaranya bahwa pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, berdasarkan agama dan dicatatkan, monogami yaitu satu istri satu suami, usia pernikahan minimal perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun”, tegasnya. (Zy/rf)