081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

KUA Bantarbolang Jemput Bola Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Pemalang (Humas) – Dalam rangka mewujudkan komitmen pelayanan prima, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantarbolang melakukan pelayanan wakaf untuk masyarakat dengan cara jemput bola. Langkah ini guna memfasilitasi percepatan dalam pengurusan dan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Bantarbolang pada khususnya dan Kabupaten Pemalang pada umumnya. Pelayanan dilaksanakan di Masjid At-Taqwa Desa Kebongede pada hari Jum’at (22/09/2023). Kepala KUA Kecamatan Bantarbolang, Nasirin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam sambutannya berpesan kapada nazhir yang telah disumpah untuk melindungi status tanah wakaf dan mendayagunakan tanah wakaf sebaik mungkin. “Seorang nazhir harus benar-benar tahu tentang tugas dan fungsi seorang nazhir yang seperti diamanatkan dalam Undang-undang wakaf nomor 41 tahun 2004. Undang-undang ini sangat penting bagi perlindungan tanah-tanah wakaf secara umum. Karena perlindungan, pemanfaatan dan pemberdayaan tanah-tanah wakaf secara maksimal dapat dilakukan,” ucap Nasirin. Sebagai wakif, Sukirno mewakafkan sebidang tanah seluas 900 m2 yang digunakan untuk pengembangan Masjid At-Taqwa. Kepada nadzir pihaknya berpesan untuk pengelolaan masjid dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kemaslahatan umat. Selaku nazhir, Kasduki mengatakan amanat tersebut akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, selain sebagai tempat ibadah salat, nantinya masjid itu akan juga digunakan sebagai tempat pengajian dan kegiatan ibadah lainnya sesuai dengan keperuntukannya. (wr/af/Bel)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content