081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Menjernihkan Info, Musta’in Ahmad Menjelaskan Bagaimana Pimpinan Harus Mempunya Proyeksi dan Proteksi yang Baik

Menghadirkan Sekjen Kemenag RI, H. Nizar Ali bersama Anggota DPR RI dari Komisi 8, H, Abdul Wachid dan purna tugas Kabid PHU Kanwil Kemenag Jateng, H. Noor Badi, Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021, Angkatan I dimoderatori oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Musta’in Ahmad. Bertempat di Hotel D’Season Premiere Jepara, Jumat, 13/8/2021.

Hadir juga Kabag TU Kanwil Kemenag Jateng, Fajar Adhy Nugroho, Kabid PHU Kanwil Kemenag Jateng, H. Ahyani, Kankemenag Kab. Jepara, H. Habib, pengurus PPIU, dan beberapa calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya.

H. Abdul Wachid menyampaikan bahwa setelah pembahasan sampai detail dengan beberapa kemungkinan, ternyata Arab Saudi tidak juga memberikan ijin masuk. Ibadah Haji hanya untuk warga Arab Saudi saja.

“Saya berharap info ini bisa disampaikan ke masyarakat, bahwa pembatalan ini demi menjaga jemaah. Sedangkan dana haji tetap utuh di BPKH, dan itu bisa diambil,” jelas H. Abdul Wachid.

Sedangkan Sekjen Kemenag RI menjelaskan, dana haji 75 juta (Wilayah Jateng), dimana 35 juta dilunasi oleh jemaah, sisanya dari dana manfaat yang didapat.

“Pelunasan boleh diambil, tetapi kalau diambil seluruh biayanya, maka akan menghilangkan nomor porsi haji nya,” jelas H. Nizar.

Menutup acara, Kakanwil Kemenag Jateng mengulas seluruh perbincangan hari ini.

“Sebagai fungsi pengawasan, DPR meyakinkan bahwa dana haji aman. Ada nilai manfaat juga yang disampaikan dari BPKH. Oleh karena itu 5M 1D kita juga harus lebih baik lagi, agar kita senantiasa sehat walafiat,” ucap H. Musta’in Ahmad. mempertajam statement H. Abdul Wachid.

“Dengan spirit agama kita bisa menjernihkan info hoax. Bagaimana pimpinan punya proyeksi dan proteksi yang baik, sehingga sebagai ASN kita mampu berperan sebagai garda terdepan,” ulas H. Musta’in Ahmad mengakhiri bincang-bincang hari ini.(Sua/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content