081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Nasrul Hidayat & Karomah: Meskipun 2 Tahun Tertunda, Tidak Berarti Menyurutkan Niat Kami Berhaji

Kota Magelang – Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2021 ke Tanah Suci. Terhitung sudah 2 tahun berturut-turut calon jemaah haji batal berangkat. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan, kasus pandemi Covid-19 yang masih tinggi secara global jadi salah satu sebab batalnya keberangkatan haji. Ini juga demi keselamatan jemaah.

Nasrul Hidayat dan Karomah pasangan suami isteri  (pasutri) jamaah calon haji asal Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang ini kembali harus bersabar menunggu, setelah dua kali jadwal keberangkatannya dibatalkan. Niat pasutri menunaikan rukun iman kelima masih tersimpan kuat. Dikali kedua inipun mereka tulus menerima putusan pemerintah melalui Menteri Agama RI untuk menunda keberangkatannya menunaikan rukun Islam ke Masjidil Haram.

Ditemui oleh Humas Kementerian Agama Kota Magelang dirumahnya di rumahnya Gang Jeksaan No. 147 Cacaban , Nasrul Hidayat mengatakan “Walaupun bukti setoran pelunasan kuota keberangkatan haji sejak tahun 2020 sudah di tangan, tetapi kami belum bisa berangkat lagi. Kami memahami dan mentaati keputusan pemerintah demi keselamatan dan kemaslahatan bersama. Pandemi covid-19 memang belum reda sehingga keberangkatan kami harus tertunda 2 kali. Allah SWT belum mengizinkan kami untuk memenuhi panggilan-Nya. Namun demikian kami berdua ikhlas menerimanya,” ungkapnya.

Kami taati keputusan pemerintah demi keselamatan dan kemaslahatan bersama. Kami yakin menjaga keselamatan jiwa juga bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Keikhlasan menerima ketetapan atau taqdir Allah juga merupakan ibadah. Meskipun 2 tahun tertunda, tidak berarti menyurutkan niat kami berhaji. Semoga ditahun depan Alloh SWT memberi kesempatan beribadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam kami berdua,” imbuh Karomah dengan optimis.

Menteri Agama RI menerbitkan Keputusan Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah Haji Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Bagi Jama’ah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi Jama’ah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Pembatalan pemberangkatan ibadah haji yang kedua kalinya ini mengharuskan semua jama’ah calon haji untuk lebih bersabar. Kesabaran dan kebesaran hati Jama’ah calon haji memang sedang tengah diuji kembali. Mudah-mudahan keteguhan niat berhaji pasutri asal Kota Magelang ini menjadi insiprasi bagi Jama’ah lainnya yang tengah dilanda kekecewaan. (HS).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content