Semarang – Persoalan tanah wakaf yang masih banyak dan rumit di Kota Semarang menuntut untuk segera diselesaikan. Untuk mengurai dan mencari solusi permasalahan tersebut, diperlukan komunikasi, koordinasi dan dialog antar pemangku kepentingan.
Menyadari hal ini, Kantor Kementerian Agama Kota Semarang mengadakan peluncuran program Ngobar Waskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita). Program ini diinisiasi oleh Penyelenggara Zakat danWakaf Kankemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum. Adapun Ngobar Waskita ini telah diluncurkan pada 9 Desember 2021 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Mukhlis Abdillah di aula Kemenag Kota Semarang.
Piagam Peluncuran program ini ditandatangani oleh Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kabag Kesra Pemkot Semarang, Kakankemenag Kota Semarang, Ketua BWI Kota Semarang dan Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Hanum mengatakan, Ngobar Waskita ini adalah program inovasi dalam rangka mendukug pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI menuju WBK). Kemenag Kota Semarang menjadi pilot project Penilaian Mandiri Pembangunan ZI tahun 2022.
“Ngobar Waskita ini merupakan komunikasi dan dialog interaktif yang khusus membahas dan mengurai persoalan wakaf di Kota Semarang. Program in bertujuan untuk meningkatkan layanan masyarakat terkait wakaf menjadi lebih dekat, cepat, mudah dan amanah,” papar Hanum ketika diwawancara Rabu (15/12/2021).
“Rencananya, Ngobar Waskita ini akan digelar secara berkala yang melibatkan para sahabat wakaf dan pihak-pihak lainnya,” tambah Hanum.
Terobosan
Mukhlis mengatakan, program ini merupakan suatu terobosan yang sangat bagus dalam upaya pengelolaan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Semarang. Ia berharap, dengan adanya program ini, masyarakat bisa menyelesaikan segala permasalahan tanah wakaf dengan baik.
“Tahun ini ada puluhan lokasi yang bisa diproses untuk memperoleh sertifikasi tanah wakaf. Kami harap agar bisa diselesaikan dengan cepat, tepat dan bertanggung jawab,” kata Mukhlis.
Mukhlis juga berharap, agar tanah wakaf yang sudah jelas statusnya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk masyarakat. — iq/bd