081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Perlu Gandeng Tangan Dukung Edukasi Penyalahgunaan Narkoba dan Miras

Banjarnegara – Kehidmatan dan ke-khusu’an dalam ibadah perlu dijaga dan dipertahankan di bulan Ramadan ini. “Tidak terkecuali menghindari hal madharat seperti mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba, karena hal tersebut dilarang agama juga pemerintah sudah mengatur pelarangannya,” disampaikan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Dalam agenda Pemusnahan Miras yang berhasil di gelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2017-2018 ini, pihak Pemerintah daerah bersama dengan OPD-nya, Kodim, Kejaksaan, Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Tokoh Masyarakat, Ormas Islam juga LSM hadir dalam kegiatan Jumat pagi ini, (25/05) di halaman timur Pendopo Kabupaten Banjarnegara.

Kegiatan pemusnahan barang maksiat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar elemen di Kabupaten Banjarnegara, juga sebagai upaya agar tercipta kondusifitas dan sekaligus juga untuk menekan Miras yang beredar di Banjarnegara. “Ini juga sebagai upaya menjaga kehusu’an dan kehidmatan bulan Ramadan sehingga masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tentram dan tertib,” lanjutnya.

Apresiasi disampaikan Budhi Sarwono atas tugas mulia yang sudah dilakukan anggota Satpol PP. “Miras dan Narkoba merupakan musuh besar bersama, untuk itu perlu dukungan masyarakat dalam penindakan khususnya berupa informasi terkait hal tersebut. Pemusnahan merupakan bukti bahwa miras dilarang di Banjarnegara,” tegas Bupati.

Ruang geraknya juga perlu dipersempit sampai akhirnya bisa dihilangkan. Tidak ketinggalan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat hubungannya dengan bahaya miras. “Dibutuhkan sinergitas pemda dan stackholder, TNI dan lapisan masyarakat juga tokoh agama. Bimbingan juga perlu dilakukan pihak terkait seperti pembina agama, ormas, guru/ pengajar guna menyelamatkan keluarga, masyarakat dan bangsa ini dari kejahatan miras”, harapnya.

Menurut informasi Satpol PP pemusnahan barang bukti terdapat 1465 botol, 230 botol ciu, lebih 200 kaleng miras dari berbagai merek, dan tuak 400 liter untuk dimusnahkan dan sudah mendapatkan rekomendasi dari kejaksaan untuk dimusnahkan. Untuk tuak dimusnahkan lebih dahulu secara terpisah karena mencemari lingkungan.(Nangim/sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content